Adi Prayitno Bela Warung Madura : Gini Amat Peraturan Negara, Sekedar Menyambung Hidup….

JAKARTASATU.COM— Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Imbauan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).

Namun Arif enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.

Terkait hal tersebut Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno memberikan reaksi tajam pembelaan terhadap pelaku usaha UMKM kecil yang diunggah di akun X-nya @Adiprayitno_20, Jum’at (26/4/2024).

“Ya ampun Pak. Begini amat atur negara. Warung Madura buka 24 jam itu sekedar nyambung hidup,” bela Adi Prayitno.

“Untungnya ga seberapa, cukup buat sekolahin anak di pesantren, bayar cicalan hutang ke rentenir karena gagal panen,” tuturnya.

“Sisa makanan aja dipanasin trus buat hemat,” imbuh Adi dengan dibubuhi icon nangis.

Pembelaa Adi Prayitno terhadap pedagang warung madura ditimpali @ArfZukfikar

“Ada ritel besar korporasi besar, cabang dimana2, kekuatan finansial strong.  Ada ritel kecil perseorangan, ga punya cabang, kekuatan finansial lemah,” sahutnya.

“Siapa yang Pemerintah bela? Ya betul, mereka bela yang kuat bukan yang lemah. Miris banget hidup di Indonesia,” imbunya.

Diketahui, warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam.

Apalagi, pengelola warung tersebut sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan Gumi Seromboton, julukan Klungkung, memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

Suwarbawa mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam. Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek beroperasinya warung Madura. (Yoss)