PLN SAAT INI MENJADI “PROFIT CENTRE” ?
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
DetikFinance.com 29 Mei 2024 me “release” statement DIRUT PLN Darmawan Prasojo bahwa pada 2023 akhirnya PLN membuktikan keberhasilanya memperoleh keuntungan bersih /”profit” sebesar Rp 22T.
Artinya Darmawan bisa membuktikan bahwa PLN disamping sebagai Institusi Infrastruktur (yang “Cost Centre”) pengemban Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 serta sesuai Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004, dia juga bisa membuktikan bahwa PLN juga bisa sebagai “Profit Centre” yang menghasilkan keuntungan bagi Negara !
FAKTA ATAU REKAYASA ?
Darmawan Prasojo juga menyatakan dalam statementnya, bahwa keuntungan PLN pada 2023 tersebut adalah satu satunya keuntungan PLN selama ini (semenjak berdiri ). Dan faktanya memang demikian karena PLN sejak berdirinya di fungsikan sebagai Infrastruktur penyangga aktifitas rakyat, bukan sebagai BUMN Komersial yang mencari “Profit”/keuntungan dari rakyat. Sehingga operasionalisasi kelistrikan PLN selama ini selalu mendapatkan Subsidi dari Pemerintah ! Karena dari hitungan “Operating Cost” Versus “Benifit”, selalu lebih besar “Operating Cost” nya.
Sehingga terjadinya Keuntungan Bersih PLN pada 2023, memang menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat ! Apa iya PLN yang selama ini selalu “memakan” Subsidi Ratusan T kemudian tiba tiba untung Rp 22T ? Apakah tidak ada rekayasa dalam hal ini ? Apalagi Rezim Jokowi ini sangat Pede (Percaya Diri) dalam “mengeluarkan ” dana ! Seperti untuk melaksanakan Proyek-proyek Infrastruktur, bahkan tanpa “Feasibility Study” sekalipun, seperti IKN, Bandara, Pelabuhan, Bendungan dan seterusnya. Sehingga jangankan sekedar pemberian “Profit” kepada PLN untuk 2023 yang cuma Rp 22T, proyek yang lebih besar sebagaimana disebutkan tadi saja sangat mudah untuk di “luncurkan” ! Meskipun tidak jelas darimana asalnya uang ratusan T tersebut ?
KESIMPULAN :
Meluncurnya puluhan Proyek Infrastruktur seperti Bandara, Pelabuhan, Jalan Raya, dll , bahkan IKN di Penajam Kaltim, semua itu mengindikasikan strategi “Pencitraan” Rezim saat ini. Termasuk juga Operasional PLN yang selama ini memakan Subsidi Ratusan T rupiah tiap tahunnya, tiba tiba untuk 2023 PLN Untung Rp 22T benarkah ? Apalagi System Kelistrikan di Jawa-Bali saat ini sudah sepenuhnya “Unbundling Vertikal” dan terjadi Mekanisme Pasar Bebas atau MBMS (“Multy Buyer and Multy Seller”) akibat ulah “Peng Peng” semacam Dahlan Iskan ,JK, Luhut BP, Erick Tohir dst itu ? Sehingga sebenarnya tarip listriknya sudah sangat mahal sekitar 5x lipat kondisi SBS (“Single Buyer System”) atau saat PLN masih PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan). Tetapi kemudian ditutup dengan Subsidi Listrik ratusan T ?
Namun disisi lain Pemerintah tetap akan terapkan :
1. HSH (“Holding Sub Holding”) sebagai tahap akhir penerapan “Unbundling Vertikal” .
2. UU PWS (“Power Wheeling System”) guna Pemanfaatan Jaringan Transmisi dan Distribusi secara Bersama di Kawasan MBMS.
Yang di khawatirkan bila item 1 dan 2 diterapkan dan karena kelistrikan sudah dianggap menguntungkan sehingga tidak ada lagi Subsidi. Maka kejadian di Philipina dan Kamerun (fakta Sidang MK ttg UU Ketenagalistrikan ) bisa terjadi pula di Indonesia !
SUPER KESIMPULAN :
Semoga “Gesture” Infrastruktur yang menggebu gebu Rezim ini bukan “jebakan” dari Ideologi “Globalisasi” yang Kapitalis ! Ataupun “jebakan” Ideologi “One Belt One Road” (OBOR) yang cenderung China “Komunis” !
Yang dua duanya suatu saat kelak dapat “melumat” Indonesia dalam Strategy “Freemasonry” !
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !!
MAGELANG, 30 MEI 2024