JAKARTASATU.COM– Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Ustaz Adian Husaini berpesan agar momentum sejarah Piagam Jakarta yang lahir pada 22 Juni 1965 tidak dilewatkan oleh seluruh anak-anak bangsa Indonesia, khususnya umat Islam.
“Apalagi sekarang pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum, bahwa tujuan pembelajaran kita di sekolah-sekolah itu adalah melahirkan pelajar Pancasila (profil Pancasila). Berarti kan umat Islam khususnya harus memaknai Pancasila ini dengan betul,” ujar Ustaz Adian, Sabtu (22/6/2024), secara virtual.
Ustaz Adian menyampaikan hal di atas terkait umat Islam, karena ia mengaku melihat di lapangan ada yang memahami Pancasila tetapi malah terjebak pada dua kutub ekstrem. Pertama adalah kutub sekularisme.
Kedua yang dia maksud adalah kutub ekstremisme. Kutub yang menolak Pancasila. Kutub yang menolak NKRI.
Padahal menurut dia, Pancasila ini adalah hasil perjuangan umat Islam Indonesia. Hasil perjuangan para tokoh kita.
Maka kepada lembaga-lembaga pendidikan, ia minta Pancasila harus diajarkan secara adil secara ilmiah. Agar jangan sampai salah faham.
“Nanti menjadi terjebak di dua kutub tadi. Di Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Naisonal, untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, Pemerintah itu telah memutuskan bahwa tujuan pendidikan itu melahirkan Profil Pelajar Pancasila,” paparnya.
Ada enam ciri dari profil pelajar Pancasila yang terdapat pada Permendikbud itu, di pasal 17:
a. Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; b. Bergotong royong; c. Bernalar kritis; d. Berkebhinekaan global; e. Mandiri, dan; f. Kreatif.
“Sebenarnya, kalau poin satu saja itu sudah cukup, ya. Bahwa misalnya Pelajar Pancasila itu adalah pelajar yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia—itu sudah cukup. Karena orang yang berakhlak mulia mesti bergotong royong, mesti bernalar kritis, mesti berkebhinekaan global dalam arti dia menghormati antar sesama—mandiri, dan kreatif,” katanya.
Jadi, menurut dia, kriteria Pelajar Pancasila ini sangat penting. Hanya saja nanti pada pelaksanaannya menerutnya yang menjadi problem besar: seperti apa, cara bagaimana melahirkan Pelajar Pancasila ini. Dan itu memerlukan pendidikan yang benar.
“Ini yang saya lihat justru menjadi PR pada umat Islam sendiri: memahami profil Pelajar Pancasila yang islami. Sebab ini berlaku semua Permendikbud ini,” kata dia.
“Maksudnya untuk orang yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, semua akan mengikuti kriteria itu—mengarahkan pendidikan untuk membentuk pelajar yang punya profil Pelajar Pancasila,” imbuhnya.
Piagam Jakarta lahir usai beberapa tokoh yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah dokumen sejarah mengenai dasar negara RI.
Piagam Jakarta lahir atas kesepakatan antara kelompok Islam dengan kelompok nasionalis. Nama Piagam Jakarta sendiri diberikan oleh Muhammad Yamin.
Piagam Jakarta memuat dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta berisi empat alinea yang nantinya dibuat menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut isi dari Piagam Jakarta:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Kemudian pada tanggal 1 Juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) sepakat bahwa isi pembukaan UUD 1945 akan diambil dari isi piagam Jakarta dengan beberapa perubahan. (RIS)