JAKARTASATU.COM– Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP PARMUSI) menyatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam darurat judi online. PARMUSI pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuat Undang-Undang tentang pelarangan judi online dan varian lainnya.
“Faktanya judi online dapat lebih berbahaya dari narkona yang telah dibuat Undang-Undangnya tersendiri,” demikian yang disampaikan Ketum PARMUSI Ustaz Usamah Hisyam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).
PARMUSI, kata Usamah, memandang lebih jauh bahwa praktik judi online yang tidak terkendali ini tidak hanya mengancam keutuhan keluarga dan persatuan bangsa, melainkan juga mengancam nasionalisme dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
“Praktik judi online ini merupakan lanjutan dari maraknya pinjaman online yang telah lama mencekik masyarakat. Pemerintah juga harus benar-benar memutus dan memusnahkan pinjaman online,” desaknya.
Kendati begitu, PARMUSI mengapresiasi kebijakan dan arahan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo agar masyarakat menjauhi judi, baik online maupun offline.
“Melalui arahannya, Presiden menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” kata Usamah.
PARMUSIA meminta seluruh pejabat pemerintahan, TNI dan Polri, serta masyarakat untuk bersama-sama menindaklanjuti arahan Presiden sebagai upaya nasional menyelamatkan moral dan akhlak bangsa;
Selain kepada presiden, PARMUSI juga mengapresiasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang telah memutuskan jalur internet yang memiliki akses erat dengan judi online.
“PP PARMUSI berharap agar Kemenkominfo bersinergi dengan berbagai pihak untuk memutus dan menghancurkan jalur judi online tersebut sampai ke akar-akarnya,” harapnya.
PARMUSI juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah untuk lebih memperhatikan sebab musabab maraknya judi online. Di antaranya karena disebabkan kemiskinan yang semakin meningkat dan maraknya pinjaman online (pinjol) sebagai praktik ribawi yang menjerat dan menyengsarakan masyarakat.
“Dalam hal ini PP PARMUSI memahami kunci persoalan tersebut ada pada iman dan akhlak manusia. Oleh karena itu Pemerintah harus mendukung dan memberikan ruang yang luas kepada tokoh dan institusi dakwah,” katanya.
PARMUSI juga mendesak agar ditangkap dan diproses hukum semua pihak yang terlibat dalam judi online. Siapa pun itu dan apapun jabatannya.
“Hukum dengan berat, tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” desaknya. (RIS)