JAKARTASATU.COM– Izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) capai 190 tahun. Hal tersebut terdapat dalam beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 dijelaskan, HGU untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Demikian bunyi aturan tersebut dikutip jakartasatu.com, Jumat (12/7/2024).
Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang HGU berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dari pemerintah.
Selain HGU, pemerintah juga memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada investor selama dua siklus.
“Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Nantinya, pemberian izin hak atas tanah diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berdasarkan permohonan Otorita IKN (OIKN).
Selanjutnya, setelah 5 tahun setelah izin diberikan pada siklus pertama, OIKN akan melakukan evaluasi, dengan syarat yang harus dipenuhi investor. Antara lain, tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
“Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan tanah tidak terindikasi terlantar,” jelas aturan itu. (RIS)