JAKARTASATU.COM– Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun bertentangan dengan konstitusi kita, Indonesia. Hal ini disampaikan politisi PKS Mardani Ali Sera ketika mengetahui bahwa investor bisa menggunakan HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Perpres yang diteken Presiden Jokowi.
“HGU diobral sampai 190 tahun? Ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani membandingkan, Sabtu (13/7/2024), lewat akun X-nya.
“Ingat prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yg diatur Pasal 33 UUD 1945,” ia melanjutkan.
Jika demikian adanya, maka menurut Mardani telah jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal dan memanjakan investor tetapi abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.
“Bertentangan jg dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan pak @jokowi. Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan,” ungkap Mardani.
Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi kata Mardani soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji.
Pemberian HGU kepada investor tertulis pada beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 dijelaskan, HGU untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Demikian bunyi aturan tersebut. (RIS)