JAKARTASATU.COM– Dugaan pelarangan jilbab bagi Paskibrakan muslim melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut disampaikan Tim Street Lawyer Legal Aid lewat keterangan tertulis kepada media, Rabu (14/8/2024).
“Bahwa Paskibraka Nasional 2024 mereka berasal dari siswa-siswi SMA dan sederajat yang terpilih, yang di mana hal ini telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM ‘Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali’,” demikian bunyi keterangangan Tim Street Lawyer Legal Aid, dikutip jakartasatu.com, Rabu (14/8/2024).
Tim Street Lawyer Legal Aid kemudian menyinggung aturan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, sebagaimana dimaksud Pasal 18 ICCPR mengatur “Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama”.
“Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan pilihannya.”
Menurut Tim Street Lawyer Legal Aid, pelarangan pemakaian hijab sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila dan HAM, anti kebhinekaan, serta memaksakan penyamarataan, tak peduli jika sampai harus melanggar keyakinan atau agama yang dianut oleh seseorang, mirip dengan apa yang dipraktikan oleh negara-negara komunis pada masa lalu, maupun pemerintahan Islamophobic Prancis yang melarang atlet- atletnya yang berlaga di Olimpiade Paris 2024 dari memakai hijab.
“Bahwa pelarangan hijab pada Paskibraka putri juga merupakan suatu bentuk Islamophobia, juga diskriminasi seseorang berdasarkan keyakinannya, hal yang sedang dilawan bersama- sama oleh berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh dunia, justru anehnya malah terjadi di Indonesia.”
“Hal ini tentu menjadi preseden buruk yang menyakiti perasaan umat Islam, baik Indonesia maupun di seluruh dunia.”
Street Lawyer Legal Aid mengecam keras adanya dugaan pelarangan hijab pada Paskibraka Putri 2024.
“Apalagi kegiatan mereka akan secara langsung ditayangkan televisi nasional maupun internasional pada upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN), dan seluruh pihak- pihak yang terlibat atas pelarangan tersebut, termasuk di dalamnya pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), harus dicopot, diberhentikan dari jabatannya serta diberi sanksi.”
“Kami juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk ikut serta mengecam atas adanya pelarangan pemakaian hijab Paskibraka putri, dan senantiasa mengawasi, memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ajaknya. (RIS)