Ahmad Doli: Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK, DPR Resmi Setujui
JAKARTASATU.COM— Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR menyetujui draf revisi PKPU Pilkada yang memuat putusan MK. Hal ini disampaikan Ahmad Doli Kurnia usai rapat pengesahan PKPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Ahmad Doli mengatakan, anggota DPR berterima kasih atas mahasiswa, guru besar, dan masyarakat sipil lainnya karena telah datang ke DPR untuk mengingatkan mereka menegakkan konstitusi.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli.
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Diketahui MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. (Yoss)