YLBHI
YLBHI

JAKARTASATU.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro yang berdagang di Teras Malioboro 2 (24/10) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) untuk menyampaikan kondisi faktual yang terjadi dalam proses pengembangan kawasan malioboro. PKL Malioboro sebagai rakyat kecil berada ditengah dua kebijakan raksasa yakni KSPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dan World Intangible Heritage UNESCO. Ambisi untuk melakukan pembangunan dan pengembangan berdampak pada penyingkiran hak-hak pedagang.

Dalam pertemuan dengan KOMNAS HAM RI , PKL Malioboro melalui Supriyati menyampaikan “pendapatan yang menurun drastis akibat relokasi, adanya relokasi selanjutnya minim partisipasi dan transparansi, kekerasan aparat keamanan dan upaya kriminalisasi pedagang, serta sikap pasif pemangku kebijakan menjadi latar belakang PKL Malioboro mengadu ke Komnas HAM dengan harapan Komnas HAM dapat menjadi institusi yang melindungi dan memajukan hak-hak dari para pedagang”.

Rakha Ramadhan, Staff Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan pendamping hukum PKL Malioboro menyampaikan “Pemerintah DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah lalai dalam melindungi, menghormati, dan memajukan hak dari pedagang selaku rakyat terdampak kebijakan. Pendapatan yang menurun, represi serta intimidasi, serta sikap pasif pemerintah adalah manifestasinya. Hal tersebut jelas melanggar hak atas ekonomi, hak untuk meningkatkan taraf hidup, dan partisipasi publik dalam kebijakan.

YLBHI
YLBHI

Hari Kurniawan selaku Komisioner KOMNAS HAM RI dalam pertemuan ini menyampaikan “Melihat pada partisipasi bermakna, partisipasi masyarakat sangat perlu. Pemkot Yogyakarta tidak boleh melakukan intimidasi dan pecah belah pedagang. Apabila Pemkot melakukan relokasi tanpa partisipasi itu melanggar hak ekonomi, soosial, dan budaya” serta beliau juga menyampaikan pesan pada Gubernur DIY yaitu “Monggo Sinuhun (red: diharapkan) Sultan Hamengkubuwono X bertindak adil sebagai Raja maupun sebagai Kepala Daerah”.

Dalam pertemuan kali ini adapun tindak lanjut dari KOMNAS HAM RI ialah akan meninjau laporan dari PKL Malioboro; menerbitkan surat perlindungan kepada PKL Malioboro atas adanya represi dan dugaan kriminalisasi; melakukan upaya menjeda dahulu proses relokasi untuk dikedepankannya musyawarah antara pedagang dengan pemangku kebijakan. |WAW-JAKSAT