Tidak Perlu Ada Aliran Dana Tom Lembong Jadi Tersangka, Eks Waka Polri: Jaksa Sekolah Dimana? Lagi Musim Ijazah Palsu
JAKARTASATU.COM— Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Tom Lembong dugaan korupsi impor gula terus mendapat perhatian publik juga perhatian para tokoh dan analisis. Diantaranya perhatian komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno.
Penetapan tersangka Tom Lembong mengejutkan pasalnya Tom Lembong langsung dijemput seperti ditangkap, langsung diborgol serta langsung ditahan. Biasanya yang ditangkap atau yang dijemput paksa itu bagi terduga yang tidak kooperatif. Kasus Tom Lembong terkesan penetapan tersangka sudah lebih duluan.
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno menilai untuk mengungkapkan yang lebih besar maka Tom Lembong dikunci dulu supaya tidak bicara ke mana-mana.
“Mungkin ingin mengungkapkan yang lebih besar, yang lebih besar dan sebagainya, mungkin sebelum yang besar diungkap oleh Pak Tom Lembong, Pak Tom lembong dikunci dulu di sini supaya enggak banyak bicara kira-kira gitu ya,” kata Oegroseno di Akun YouTube Abraham Samad Speak Up (3/11/2024)
“Menurut saya alat buktinya saja mana ngga ada, yang signifikan bahwa itu perbuatan korupsi keuangan negara enggak ada, aliran dana tidak ada, tidak ada hasil pemeriksaan BPK auditnya juga tidak ada, alat bukti enggak ada tapi dipaksakan tersangka itu aja enggak mungkin hanya satu Tom Lembong saja yang dijadikan tersangka di situ,” tambah Oegroseno.
Kalau memang sudah ada alat bukti, tak masalah ada penahanan. Penahanan ada batas waktu. Kalau buru-buru penahanan kemudian alat bukti lain belum dilengkapi nanti waktunya habis. Penahanan 120 hari. Tersangka berarti diam di situ, ngga usah bicara.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn). Oegroseno mengatakan Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terdapat beberapa unsur yang harus dibuktikan salah satunya yaitu unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Pasal tersebut harus dibuktikan semua. Kalau seorang Jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi mengatakan tidak perlu aliran dana ini Jaksa Sekolahnya dimana, saya tidak tahu,” tukas Oegroseno.
“Saya coba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim Ijazah palsu, ijazah abal-abal. Perlu dipertanyakan sekolahnya dimana?,” Imbuhnya.
Penyelidikan tidak pidana korupsi itu extra ordinary crime sehingga dibentuk KPK. Kalau seorang Jaksa dan sebagai penyidik tindak pidana korupsi bicara seperti itu, menurut saya perlu diragukan sekolahnya dimana. Kalau saya itu dulu.
Kalau di kepolisian tindak pidana, ada suatu peristiwa kemudian dibuatkan laporan polisi atau kalau di KPK dibuatkan Laporan Kejadian (LK).
“Tapi di Kejaksaan itu ngga tahu apakah itu Laporan LI, apakah Laporan Jaksa, Laporan Polisi atau Laporan Kejadian?,” kata Oegroseno
Dari laporan itu kata dia kemudian dikeluarkan sprindik, baru ada pemanggilan, penyelidikan, penyidikan. Penyelidikan reserse dalam tindak pidana berbeda dengan penyidikan intelijen. Kalau penyidikan di intelijen begitu bangun tidur lihat jalan berlubang langsung dibuat laporan.
Terkait penetapan tersangka Tom Lembong, Oegroseno menilai penyidikannya salah berat. Salah berat di sini kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong berarti Jaksa sudah pernah memeriksa 1, Menko Ekuin , 2 Bea Cukai. Barang ini, gula datangnya dari langit atau dari kapal atau lewat pesawat juga bisa. Ini semua sudah apa belum.
“Kemudian aliran dana merugikan negara tidak ada bukti, pasal 2 dan 3 ada pengecualian untuk Tom Lemong meski tidak ada aliran dana mengalir ke Tom Lembong, dipaksakan jadi tersangka. Masa ada pengecualian,” paparnya.
Dari segi substansi dan formalitasnya banyak keganjilan dan sekarang Jaksa kewalahan menjawab pertanyaan wartawan dan masyarakat yang akhirnya menjawab asal-asalan.
“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Abraham Samad menyebutkan Kejaksaan Agung banyak membongkar kasus-kasus, di awal-awal heboh tetapi setelah itu endingnya tidak jelas.
“Kasus asurasi ASABRI , Jiwas Raya, aliran dananya sampai ke laut tidak kelihatan. Kasus Timah beberapa orang terlibat tidak pernah diperiksa,” terang Oegroseno. (Yoss)