Menaker Usul Upah Minimum Naik 6%, Presiden Prabowo: Kita Naikkan 6,5%
JAKARTASATU.COM— Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5%. Ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, upah inimum naik 6% saja.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten,” tutur Prabowo.
Sebelum menyampaikan kenaikan upah ini, Prabowo baru saja menemui perwakilan elemen buruh. Dia menyampaikan program pemerintahannya harus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Prabowo mendukung peningkatan kesejahteraan kaum buruh. Dengan meningkatnya kesejahteraan buruh, daya beli buruh juga akan terangkat dan ekonomi akan dapat terdongkrak.
Presiden Prabowo Kesejahteraan menyebutkan kesejahteraan buruh terus diperbaiki
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” ungkapnya.
Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja 12 bulan dengan memperhatikan upah hidup layak. (Yoss)