Setelah Dipecat, Muslim Arbi : PDIP Jangan Hanya Cuci Tangan, Jokowi Harus Diproses Hukum

JAKARTASATU.COM Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menyampaikan permintaan maaf atas kehadiran Joko Widodo (Jokowi) di panggung politik nasional. Ia mengakui bahwa keputusan partai untuk menghadirkan Jokowi merupakan sebuah “dosa” bagi PDIP.

Deddy menegaskan, meskipun PDIP mendidik Jokowi sebagai kader, partai tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat sebagai presiden. Ia bahkan menyebut bahwa Jokowi, pada masa akhir jabatannya, telah merusak demokrasi di Indonesia.

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi menanggapi hal tersebut.

“Setelah memecat Jokowi, Gibran dan Bobby. PDIP jangan hanya cuci tangan dengan meminta maaf. Perlu ada langkah kongkrit dan serius untuk benahi bangsa ini akibat kerusakan yang dilakukan oleh Jokowi,” kata Muslim Arbi, Ahad (22/12/2024)

Tetapi kata Muslim Arbi, PDIP perlu lakukan langkah-langkah diantaranya:

PDIP di DPR sebagai Fraksi terbesar segera memproses hukum dan politik terhadap Jokowi dan anak-anaknya.

Untuk apa? Untuk menebus dosa politik, hukum, demokrasi dan kerusakan kedaulatan rakyat terutama kerusakan  moralitas politik Joko Widodo selama menjabat. Demikian juga anak dan mantunya.

Dosa politik menaikkan Jokowi di panggung politik nasional tidak cukup ditebus dengan pemecatan dan minta maaf seperti yang diumumkan oleh kader PDIP Deddy Sitorus di media.

Tetap Megawati dan PDIP mengambil  langkah-langkah hukum dan politik, baik di publik maupun di institusi hukum. Untuk apa? Selamatkan konsitusi, hukum, moral, demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Muslim Arbi mengacu pada TAP MPR RI tentang dilarang KKN. Jokowi langgar TAP MPR tersebut. Karena membiarkan Gibran dan Bobby sebagai anak dan mantunya terlibat dalam politik praktis.

“Kalau Jokowi bukan sebagai Presiden, kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Pencalonan Gibran sebagai Capres dan Bobby sebagai Gubernur. Sah saja. Sebagai warga negara punya hak untuk itu,” jelas Muslim.

“Tapi sebagai anak dan mantu Presiden itu menyalahi konsitusi. Apalagi Usia Gibran langgar UU. Karena usia Gibran belum 40 tahun. Konsitusi mengikat presiden dan keluarganya. Lain hal kalau konsitusi sudah dibuang, diabaikan,” imbuhnya.

Muslim menegaskan pelanggaran usia Gibran itu langgar konstitusi dan itu tanggung jawab PDI-P. Karena mekanisme menghentikan pelanggaran UU itu bisa di lakukan DPR yang di ketua oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR dan PDIP adalah Fraksi terbesar di Senayan.

“Tapi saat itu, PDIP tidak hiraukan dukungan publik itu. Padahal dukung publik untuk gunakan hak angket dan interpelasi dengan aksi massa di Senayan luar biasa,” ungkit Muslim.

“Bahkan PDI-P sebagai fraksi terbesar di DPR tidak  merespon. Malah membiarkan pelanggaran UU berjalan mulus. Karena kalau DPR lakukan hak angket dan interpelasi saat itu. Kemungkinan kecil Gibran tidak lolos sebagai Capres dan Wapres karena langgar UU,” tutur Muslim Arbi.

Muslim menilai pembangkang Jokowi terhadap PDIP dan Megawati yang membesarkan Jokowi, Gibran dan Bobby itu adalah tindakan moral politik yang memalukan. Mengapa? Bagaimana mungkin seorang kader yang di besar kan oleh sebuah parpol tetapi berbalik melawan dan membangkang? Justru tindakan Jokowi, anak dan menantu nya itu sama saja dengan buang ” kotoran” ke muka Megawati dan PDIP yang membesarkannya. Ini sulit dimaafkan.

Belum lagi KKN yang di laporkan  ke KPK oleh Ubaidillah Badrun soal Gratifikasi Gibran dan Kaesang. Sampai saat ini KPK belum memprosesnya. Ini hutang KPK baru terhadap Rakyat Indonesia.

Dikemukakan Muslim soal Dugaan keterlibatan Gibran dalam chat yang terkait dengan akun fufufafa. Roy Suryo dan Nitizen sudah buktikan milik Gibran. Itu masuk kategori perbuatan tercela yang langgar sumpah jabatan. Dan itu dapat berakibat pada pelengseran Gibran sebagai Wapres.

“Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Muslim Arbi dkk; Gugatan soal Hutang dan lain-lain terhadap Jokowi; Gugatan soal PIK2 dan PSN terhadap Jokowi dan Aguan dapat menjadi bukti hukum bagi PDI-P untuk memproses mantan Petugas Partainya yang dipecat itu,” jelasnya.

Lanjut dia, apalagi dalam kasus gugatan Ijazah Palsu. Terbukti di Pengadilan. Jokowi dan kuasa hukum nya tidak dapat membuktikan keaslian Ijazah nya di Pengadilan. Seharusnya Polisi sudah menetapkan nya sebagai tersangka.

“Dosa-dosa politik Jokowi yang fatal terhadap bangsa dan negara selama 10 tahun kekuasaan Jokowi tidak cukup dipecat dari PDIP dan meminta maaf. Tetapi harus ada langkah tebus dosa PDIP yang ikut membesarkan dan menjadikannya sebagai petugas partai nya; Yaitu dengan PDI-P harus mendukung proses hukum  di Pengadilan dan Kepolisian. Itu dosa politik yang ikut dia tanggung oleh Megawati dan PDIP,” tutur Muslim.

“Jika tidak, Megawati dan PDIP dianggap tidak tulus dan serius memecat Jokowi, Anak dan mantunya. Karena tindakan itu baru sebatas sanksi moral dari Partai. Belum sanksi politik dan hukum di ruang publik,” tandas Muslim. (Yoss)