HEBOH SENI RUPA “AÈNG-AÈNG”
Kawan yang baik,
Dalam bahasa Jawa, “aèng” bisa berarti aneh, tidak normal atau ganjil. Sementara ungkapan “aèng-aèng”, selain mengandung arti “anomali” juga dapat merujuk pada “akeh karepe”, “banyak maunya” atau “mengada-ada” atau “meleceng ke mana-mana”.
Tentu itu dapat berlaku pada segala ihwal sebagai “proses” maupun sesuatu sebagai “hasil”, dapat positif sekaligus negatif.
Meski pada umumnya hal yang “aèng” adalah hasil dari proses yang “aèng”, namun pada saat tertentu proses yang normal dapat juga menghasilkan sesuatu yang “aèng”, terutama ketika hal itu diletakkan pada konteks yang tidak tepat atau bahkan melenceng dari konteks asalinya. Bisa juga konteksnya sengaja dibuat melenceng hingga meliar ke mana-mana. Ini dapat produktif tapi juga bisa kontraproduktif, tergantung “cara mainnya”.
Boleh jadi itulah yang dapat kita lihat dari heboh (insiden) pameran lukisan bertajuk: “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” karya seniman Yos Suprapto di Galeri Nasional Indonesia (GNI) yang bermula dari “pembatalan” atau “penundaan” yang kemudian melebar menjadi “pembredelan, pembungkaman” dan bahkan “pemberangusan” ekspresi budaya.
Baiklah. Kita urut satu persatu “aèng” maupun “aèng-aèng” dalam peristiwa ini.
Pertama, ihwal kurator dan kerja kuratorial. Sebagaimana engkau ketahui, sebuah pemeran seni rupa, dalam bentuk paling sederhana, adalah suatu presentasi sekaligus upaya menata jembatan atau ruang pertemuan antara karya seni dengan publik atau khalayak.
Dalam hal itu kurator tak ubahnya seorang koki yang menyiapkan menu dari segala makanan yang telah dimasak oleh sang seniman untuk dihidangkan di restoran yang bernama galeri atau art-space. Itulah fungsi kurator yang dapat dipahami oleh khalayak awam.
Tentu, fungsi kuratorial jauh lebih kompleks dan luas, tapi cukuplan di sini kita bicara fungsi paling sederhana karena pameran di GNI itu memang berupa pajang-memajang lukisan belaka. Tak lebih dan tak kurang.
Dikatakan bahwa sang kurator dan sang seniman telah menjalani diskusi atau dialog atau apapun namanya, suatu proses yang intens sejak beberapa bulan silam untuk menyiapkan presentasi sebaik-baiknya.
Sudah barang tentu pula, keterangan di atas tidak meyakinnan. Jika memang telah menjalani proses yang intens, pastilah telah diperoleh format terbaik dari pameran yang direncanakan bersama pihak GNI itu, termasuk karya-karya berikut narasi yang memadai.
Tak ada lagi kebingungan atau salah paham, bahkan silang-sengketa dari tiga pihak tersebut, misalnya ihwal karya yang akan dipajang maupun yang harus disimpan dalam peti karena tidak relevan dengan tema “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan”.
Bahkan jika perlu menentukan tajuk yang lebih artistik ketimbang bunyi spanduk Orde Baru, kecuali memang sengaja hendak membuat olok-olok dan bahkan parodi terhadap slogan kosong semacam itu. Kita boleh berharap bahwa judul di atas memang sengaja dibuat sebagai parodi atau bahkan satir terhadap ungkapan yang sudah letih itu.
Tapi tampaknya tidak terjadi kesepakatan yang pasti, bahkan kesepakatan untuk tidak sepakat, termasuk kesepakatan jika salah satu pihak melanggar komitmen. Jika ada kesepakatan yang jelas, mereka dapat berpisah jalan sehingga dapat menentukan kurator lain atau malah tanpa kurator. Ini masalah teknis belaka.
Sebagai catatan, engkau tahu bahwa saat ini semakin jarang terjadi kerja kuratorial yang melalui proses mendalam guna mencapai kualitas karya maupun presentasi yang benar-benar ciamik. Belum banyak seniman yang sanggup bekerja sama dengan kurator untuk melakukan eksplorasi artistik maupun diskursif guna memperkuat dan memperluas “bobot kehadiran” artistiknya.
Harus diakui dalam bidang apapun, banyak kerja pragmatis sehingga tampak seperti kilas-lintas sebagaimana laju angkot rute Pasar Minggu-Kampung Melayu sehingga narasi yang dilahirkan pun tak lebih hanya keterangan umum tentang rute dimaksud. Bahkan ada yang mirip kejar setoran, lima-enam rute sekali pukul. Apa boleh buat, kerja borongan lebih menjanjikan.
Kawan yang baik,
Kedua, perihal seni sebagai wahana kritisisme. Tentu hubungan seni rupa dengan politik dalam konteks kritik atau gugatan bahkan perlawanan terhadap kekuasaan maupun figur-figur individu penguasa di negeri ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial.
Pasca Reformasi 1998, ruang kritik semakin terbuka. Orang bisa bicara apa saja sehingga kadang kritik yang dilakukan lewat seni terasa hambar jika dibandingkan kritik oleh masyarakat umum, apalagi kaum netizen.
Tentu muncul juga amalan seni yang lebih nyambung dengan kehidupan umum sebagai respons terhadap realitas. Bahkan sebelum Reformasi, pada tahun 1997, sudah muncul kelompok “Apotik Komik” di Yogyakarta yang membuat wahana seni rupa di dinding-dinding kota agar warga dapat lebih mudah mengakses seni rupa.
Tidak lama berselang, pada tahun 1998, di kota yang sama muncul kelompok “Taring Padi” yang giat membawa seni rupa menjadi bagian aksi dan diskursus sosial kemasyarakatan secara langsung berupa karya grafis seperti stensil, cukil kayu, etsa, poster, flyer dan baliho yang dipasang di ruang-ruang publik.
Ya, sekali lahi, intervensi seni rupa ke ranah publik (public space maupun public sphere) memang semakin marak sejak reformasi 1998.
Di berbagai kota bermunculan komunitas seperti Ace House Collective; Artcoholic; Art Prèk, BSD Art Movement; Common Room; Gardu House; Grafisosial; Indieguerillas; Jatiwangi Art Factory; Kelompok Ktok Project; Hysteria; Koloni Cetak; Komunitas Pojok; Rewind Art Community; Ruangrupa; Serrum; Tembok Bomber; dan ratusan komunitas serupa.
Terjadilah perluasan “bobot kehadiran” seni rupa sebagai wahana untuk merangsang kritisisme dalam konteks yang lebih luas dan dalam bentuk yang lebih beragam, bukan untuk kritisisme itu sendiri melainkan sebagai gerakan seni secara organis.
Ketiga, perihal verbalisme versus metaforik dalam karya seni. Ini soal yang juga sangat sederhana.
Gampang saja: karya yang verbal adalah yang sudah gamblang karena memang “verbatim”, merujuk arti kata per kata. Lukisan yang verbal adalah yang mengandung makna literal. Makna sudah disempurnakan dalam kanvas sehingga tak diperlukan imajinasi untuk menafsir karena memang tidak ada tafsir lain di luar kanvas.
Karya semacam itu tidak memicu imajinasi macam-macam karena tampaknya sang seniman yakin bahwa orang lain tidak punya imajinasi. Apa boleh buat.
Tentu banyak karya jenis ini dengan kualitas teknis yang sangat bagus. Tapi lebih banyak lagi dengan kualitas teknis yang buruk.
Jadi, jika dikatakan bahwa satu karya itu buruk, paling mudah adalah dengan melihat kualitas teknisnya.
Dalam hal pameran “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” ini tampaknya sang curator berbaik hati dengan melonggarkan ukuran terkait kualitas teknis ekekusi karya. Tapi tampaknya pula, dari segi substansi, sang kurator juga tidak nyaman (baca: tidak mau berkompromi) dengan verbalisme semacam itu.
Bagaimanapun, sangat jelas bahwa figur yang digambar secara karikatural dalam beberapa karya, tak lain dan tak bukan, adalah Jokowi. Akan berbeda halnya jika figurnya Hitler atau Stalin atau Idi Amin. (Boleh jadi tidak akan ada rasa tidak nyaman dan waswas di situ).
Lalu bagaimana dengan perkara “vulgar” dan “porno” dalam pameran seni rupa?
Baiklah kita ingat kejadian perhelatan seni rupa kontemporer bertajuk “CP Open Biennale 2005” di Museum Bank Indonesia, Jakarta. Saat itu terjadi protes dan bahkan penyerbuan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap instalasi karya kolaborasi Agus Suwage dan Davy Linggar yang berjudul “Pinkswing Park”.
Massa mengeruduk tempat pameran dan menuntut karya itu diberangus karena dianggap mengandung unsur “pornografi” lantaran menampilkan foto semi-telanjang model Izabel Jahja dan Anjasmara.
Jim Supangkat sebagai kurator kepala kemudian menutup karya tersebut dan berbulan-bulan setelahnya Agus Suwage, model Izabel Jahja dan Anjasmara harus menghadapi pemeriksaan polisi. Di situ sang kurator memilih untuk “mengakhiri” hidup karya yang dipresentasikannya.
Tentu konteks pameran “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan” dengan “CP Open Biennale 2005” sangat berbeda. Pada yang pertama terjadi “sensor” atau “self censorship” sebelum tayang, yang kedua adalah peristiwa “pemberangusan”.
Yang pertama menampilkan karya seni rupa konvensional berupa lukisan karikatur biasa dan yang kedua dalam “bobot kehadiran” instalasi seni rupa kontemporer.
Sensor di sini tidak berasal dari pihak eksternal melainkan dari pihak internal, tentu dengan berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan nyaman dan tidak nyaman, pantas dan tidak pantas, verbal dan tidak verbal, relevan dan tidak relevan, bahkan juga terhadap apa yang dimaksud dengan “vulgar” dan “tidak vulgar”.
Kawan yang baik,
Keempat, tentang Galeri Nasional Indonesia (GNI). Apa boleh buat. Meski menyandang nama “Nasional”, belakangan keberadaanya kian menciut sebagai ruang fisik belaka, satu bangunan atau gerai untuk memajang karya. Ya, hanya sebatas gerai fisik sehingga belum dapat meluaskan fungsi-fungsi kulturalnya secara memadai.
Boleh jadi fungsi kurator GNI juga sebatas pada gelaran pameran saja, bukan untuk menyusun visi serta strategi mewujudkan “policy” sebuah “galeri nasional”. Tampaknya juga tak pernah terdengar penyegaran komposisi kurator di situ.
Kelima, tentang perbincangan atau semacam diskursus politik di dunia maya, sebagai akibat lanjutan dari heboh “sensor” terhadap karya seni.
Pada titik inilah terjadi “aèng-aèng” lanjutan. Tentu di sini juga tidak berlaku pernyataan “baik dan tidak baik, benar dan tidak benar”. Yang psati “aèng-aèng” di sini telah menjadi bagian dari ekspresi kemuakan terhadap akrobat kekuasaan oleh figur tertentu yang dianggap atau diyakini telah memorak-porandakan kehidupan bersama, yakni Jokowi.
Di sini konteksnya telah bergeser. Aspek performatif pameran yang kena sensor dan semula tidak direncanakan tiba-tiba beroleh momentum lain dalam “bobot kehadiran” yang lebih “politis”. Dari karikatur biasa yang beroleh momentum politis sehingga mendapat konteks yang lebih luas.
Sekali lagi, di titik ini biasanya orang merasa tidak perlu lagi bicara soal mutu artistik atau kualitas eksekusi karya. Mumpung ada momentum, maka “bobot kehadirannya” dapat terus dilanjutkan.
Jika hendak mendorong lebih jauh agar model kritik biasa ini menjadi bagian dari gugatan politik melalui artikukasi seni-budaya, maka ruang presentasinya dapat diperluas, atau digeser ke mana-mana.
Tak perlu lagi dilakukan di Galeri Nasional Indonesia yang memang memiliki tata kelola artistiknya sendiri. Ya, seni karikatural semacam ini dapat digelar di ruang yang lain dengan jangkauan publik yang lebih luas. Tentu dengan kurator yang lain pula, boleh jadi dari kalangan aktivis politik atau sejenisnya.
Dengan begitu “aèng-aèng” di sini menjadi langkah positif sekaligus lebih produktif dan syukur-syukur nanti tidak tergelincir menjadi “kritik atau gugatan seolah-olah”.
Begitulah, kawan. Salam dari Candi Kidal.
WICAKSONO ADI