REMPANG YANG KAU RAMPOK
Oleh : Muhammad Said Didu
1) Sejarah singkat : sejak abad 19 dihuni oleh Melayu Galang, Orang Darat, dan Orang Laut. Rempang merupakan simbol heroisme perlawanan thdp Belanda.
2) Geografi dan Potensi : Luas Rempang 165,83 Km2 atau sktr 16.500 Ha, 7.572 bisa diperuntukkan sbg lahan industri, perumahan dll – sisanya hutan. Posisinya sangat strategis krn terletak diantara Selat Malaka dan Laut China Selatan. Kaya pasir kuarsa sbg bahan baku pembuatan kaca dan panel surya.
3) Rempang “diserahkan” ke China lewat PSN Joko Widodo. Dasar hukum PT Makmur Elok Graha (PT MEG) anak perusahaan milik Tommy Winata adalah Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yg menjadikan Proyek Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional sebagai keputusan Presiden Joko Widodo.
4) Bahlil : Rempang harus kosong dalam sebulan – BIADAB. Penyerahan Pulau Rempang ke PT MEG selanjutnya diserahkan ke perusahaan China dalam waktu KILAT. MOU ditandanganani oleh Bahlil Lahalida dg perusahaan China di Chengdu – China 17 Juli 2023 dihadapan Presiden Joko Widodo dan Presiden China. Sebulan kemudian, 28 Agustus 2023, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Menetapkan Rempang sbg PSN lewat Permenko No 7 Tahun 2023. Atas dasar itu, Bahlil Lahalida minta Rempang harus kosong dari rakyat tgl 28 September 2023.
REMPANG HARUS DISELAMATKAN
Ada beberapa pertanyaan mendasar tentang penyerahan Rempang ke PT MEG dan China :
1) Alasan yg dijadikan mengusir rakyat dari Rempang bhw mereka tdk memiliki surat tanah padahal mereka sdh berada di Rempang pada Abad 19 (sblm Indonesia Merdeka), sementara perusahaan China serta PT EMG yg jelas-jelas juga tidak punya surat. Tugas negaralah yg memberikan surat penguasaan tanah kepada rakyat – bukan mengusir rakyat.
2) kenapa Rempang harus dikosongkan shg rakyat yg sudah menghuni sblm Indonesia Merdeka harus diusir dg menyerahkan lahan mendekati 8.000 Ha (termasuk Pantai) sementara kalau hanya utk pabrik mungkin hanya butuh lahan sktr 10 – 20 Ha. Adakah agenda lain mengusai Selat Malaka ke Laut China Selatan ?
3) kenapa Negara sdh meninggalkan rakyat di Rempang dan aparat pemerintah sdh meninggalkan Rempang shg kantor camat pun sudah menjadi kantor PT MEG ?
4) Ganti rugi thdp rumah dan tanah rakyat yg bersedia dipindahkan didasarkan pada Perpres No 78 Tahun 2023 tentang penanganan dampak sosial dalam rangka penyediaan tanah utk pembangunan nasional. Sangat naif jika pembayaran ganti rugi tsb bersumber uang rakyat dari APBN atau APBD.