JAKARTASATU.COM– PPN resmi naik jadi 12 persen. Kenaikan resmi diputuskan Presiden Prabowo Subianto, sore tadi, Selasa (31/12/2024), saat rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu
Naiknya PPN kata Prabowo hanya barang mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
“Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” kata Prabowo.
“Artinya untuk barang jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN, tarif tetap yang berlaku sekarang berlaku sejak 2022,” tambahnya.
Kenaikan dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN 12 direncanakan berlaku 1 Januari 2025. (RIS)