REFLEKSI KINERJA PEMERINTAH JAKARTA
By: Ir. Agus Chairudin
Dir. Exc. INFRA
TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS, PELAKSANAAN APBD DAN PEMUTAKHIRAN PENERIMA BANSOS
Sejak Oktober 2022 sampai Desember 2024 perjalanan kinerja APBD Prov Daerah Khusus Jakarta tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026. Dengan adanya tindakan Kejaksaan Tinggi Jakarta menaikan status ke tingkat penyelidikan dan lakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Prov Jakarta, meskipun sangat lambat tapi membuktikan Pelaksanaan Kinerja APBD di era PJ Gubernur Heru itu banyak terjadi penyimpangan yang tidak mengacu RPDP 2023-2026 berdasarkan Pergub Prov DKI Jakarta no. 25 tahun 2022. Indikasi ini diperkuat dengan munculnya karut marut Data Penerima KJP, KJMU dan KJL, meskipun Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan klaim sudah lakukan verifikasi lapangan melalui Petugas Pendamping Pendataan.
Sangat diapresiasi Komisi E DPRD DKI Jakarta berjuang dan berhasil dapatkan kesepakatan mengaktifkan kembalinya seluruh Warga Terdata Penerima KJP dan KJMU gelombang Pertama. Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta dilapangan dan didapatkan dokumen valid bahwa pendataan sangat jauh dari kenyataan eksisting keadaan warga penerima pada gelombang pertama. Diduga kuat dan ditemukan terjadi praktek KKN antara Petugas Pendamping Pendataan dengan oknum Dasawisma/RT/RW dan oknum Kelurahan.
Belajar dari tidak transparan dan akuntabelnya kinerja pemerintah selama 2 tahun itu, di tahun 2025 ini menjadi PR utama kewajiban Pj Gubernur Teguh, Sekda Marullah dan DPRD DK Jakarta melakukan Pendataan Ulang Pemutakhiran Penerima KJP/KJMU dan KJL.
Adapun permasalahan karut marut data penerima Bansos KJP/KJMU dan KJL terjadi sejak adanya Pergub no 22 tahun 2022 tentang Penambahan masa Bhakti 5 tahun bagi RT/RW dan suksesi Pemilihan Umum Serentak dan Pilkada di Prov DKI Jakarta.
Dimana pemilihan RT/RW dan LMK dimanfaatkan oleh oknum politisi mendorong kandidat partisan partainya membangun kantong suara bekerjasama dengan oknum Kelurahan dan kecamatan. Sehingga kandidat murni terbaik usungan warga akan terdegradasi melalui aturan-aturan rekayasa yang berdalih kesepakatan “warga” untuk menghambat terpilihnya kandidat terbaik murni aspirasi warga.
Diperparah lagi pengurus Dasawisma berdasarkan persetujuan dan wajib patuhi kemauan RW dan RT hasil pemilihan rekayasa tersebut.
Sangat tidak mengherankan bila Komisi E DPRD DKI Jakarta mendapatkan laporan warga dibuktikan dokumen valid penerima KJP/KJMU gelombang pertama banyak tercoret, digantikan nama baru yang tidak tepat sasaran hasil usulan RT/RW melalui Dasawisma dan Petugas Pendamping Pendataan.
Antara lain anak yatim-piatu yang dibantu urus oleh family atau keluarga sederhana penerima gelombang pertama KJP/KJMU dihapuskan diganti oleh nama baru yang ternyata masih kelompok atau family dari pengurus Dasawisma/RT/RW/LMK. Begitu juga penderitaan dialami oleh warga lansia janda-janda penerima gelombang pertama Kartu Jakarta Lansia terutama penghuni Rumah Susun Sewa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan penghuni kawasan Padat Penduduk (Kumuh dan Miskin, KUMIS-red). Data nama mereka tercoret hilang hak penerima Kartu Jakarta Lansia akibat praktek KKN oknum Kelurahan bekerjasama oknum RT/RW dan Dasawisma serta Petugas Pendamping Pendataan.
Pendataan umumnya dilakukan oleh Petugas Pendamping dan Dasawisma dilapangan lebih berpatokan pada katanya RT/RW dan tetangga kelompok dari RT/RW, tidak berdasarkan faktual keadaan warga dilapangan dari penghasilan dan kehidupan nyatanya. Permasalahan ini ujian besar kredibilitas PJ Gubernur, Sekda dan DPRD DKI Jakarta dalam membuktikan jargon JakaAsa mempersiapkan Jakarta Kota Global.
Memperhatikan permasalahan salah satu bidang urusan Kesejahteraan Masyarakat yang sangat karut marut, INFRA teringat peristiwa membongkar “Duplikasi Anggaran BOS-BOP dari APBD dan Transfer Hibah APBN Tugas Pembantuan Kementrian Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Hibah Sosial salah sasaran di Dinas Sosial” dimana saat itu Sekda Marullah sebagai salah satu Kasubid Dinas Sosial.
Beruntungnya Menteri Pendidikan M. Maftuh memerintahkan BOS-BOP diperhitungkan dalam APBD 2010 dan Gubernur Fauzi Bowo (Bang Foke) bertindak cepat keluarkan Keputusan Gubernur membatalkan Pergub Hibah dan membentuk Tim Verifikasi Faktual melibatkan stakeholder LSM, Pers dan Tokoh Masyarakat.
Pemutakhiran pendataan warga penerima Bantuan Sosial dan Hibah APBD Prov DKI Jakarta sangatlah utama dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait, terlebih PJ Gubernur Teguh sangat terbantukan dengan pengetahuan dan pengalaman Sekda Marullah yang sangat faham etos kinerja dan lama berkarier di Dinas Sosial yang juga sangat memahami etos kinerja jajaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta umumnya ASN dari eselon 1 sampai Kasub/Kasie di pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini sangat diperlukan untuk membantu Gubernur Pramono – Wakil Gubernur Rano dalam memulai pembenahan jajaran Birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Pembangunan dan melaksanakan Visi-Misi mereka dalam Pilkada berdasarkan RPJP dan RPJMD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu MK DPRD DKI Jakarta juga harus berani tegas bersikap pada oknum2 DPRD DKI Jakarta lintas partai yang terbukti melakukan pelanggaran Etika dan TUPOKSI berdasarkan dokumen dan data valid. Sehingga rencana JakaAsa Jakarta Kota Global Ekonomi dan Bisnis dapat terwujud secara Transparan dan Akuntabel.