Patwal terlihat dari tanggkapan layar video Marc

JAKARTASATU.COM– Kendaraan menteri tidak dapat prioritas dari pengguna jalan lain disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lewat akun X-nya, Ahad (12/1/2025). YLBHI menyampaikan itu sebagai respons atas ramainya pemberitaan mobil berplat RI36 dikawal aparat keamanan di tengah kemacetan.

Selain tidak dapat prioritas, kata YLBHI, kendaraan menteri juga tidak wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. Sebab menurut YLBHI menteri di kementerian bukanlah lembaga negara, melainkan lembaga pemerintah (eksekutif).

“Berdasarkan UU Kementerian, Kementerian itu bukan Lembaga negara namun Lembaga pemerintah (eksekutif). Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 1 UU Kementerian),” demikian cuitan akun X YLBHI.

Menurut UU Lalu Lintas dan Jalan Raya, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RI merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak utama untuk mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain. “Selain kendaraan pimpinan Lembaga negara, ini kata pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009.”

“Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 3 UU Kementerian Negara),” lanjutannya.

YLBHI menyampaikan itu jika melihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-I/2003 dan Putusan No. 031/PUU-IV/2006 terkait pengujian UU No. 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran. “Lembaga negara dimaknai sebagai lembaga yang tidak hanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 saja, namun juga berdasar pada peraturan undang-undang,” kata YLBHI.

Oleh karenanya, YLBHI berpendapat yang dimaksud pimpinan Lembaga negara pemerintah/eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden, bukan Menteri di Kementerian. (RIS)