HANCURKAN DAN MUSNAHKAN KEJAHATAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Sutoyo Abadi

State Corporate Crime  ( SCC ) atau Kejahatan negara-korporasi adalah tindakan ilegal atau merugikan masyarakat yang terjadi ketika pemerintah bekerja sama dengan korporasi kejahatan.

Penghianat negara itu bukan hanya Oligarki tetapi terlibat di dalamnya unsur pejabat publik yang telah bersekongkol dengan  Oligarki yang jahat dan tamak dan telah merampas kedaulatan negara

SCC dan Program Strategis Nasional ( PSN ) di Indonesia tampak sangat jelas akan merubah negara setelah sukses merubah UUD 45 menjadi UUD 2002. Perilaku binal, liar dan biadab kaum kapitalis telah menjelma menjadi kekuatan akan membangun negara dalam negara.

Rakyat harus  melawan dan habisi semua ancaman yang akan merobohkan bangunan NKRI – SCC PSN adalah musuh negara jangan diajak berunding apalagi kompromi, semua yang terlibat harus dihukum mati.

Dalam hukum perang para penghianat negara sangsinya hukuman mati dan sita seluruh asetnya harus dirampas untuk negara.

Ilustrasi daripada penjabaran State Corporate Crime : “ketika terdapat realisasi proyek pembangunan yang dilakukan secara kerjasama antara pemerintah dan korporasi (perusahaan swasta) yang bukan Perusahaan Negara atau BUMN-BUMD yang dalam praktik pelaksanaan proyek dimaksud, terjadi kejahatan”

Berbagai perilaku menyimpang dari korporasi antara lain adanya attitude keterlibatan korporasi dalam berbagai kejahatan ekonomi :  korupsi, tindak pidana suap, perpajakan, gratifikasi, pencucian uang/money laundry, biasa disebut “white collar crime” kejahatan kerah putih.

Program Strategis Nasional ( PSN ) yang diinisiasi Jokowi adalah kejahatan kriminal sistemik berupa State Corporate Crimes ( SCC  ) dalam wilayah NKRI yang telah menyebabkan minimal enam masalah :

Pertama, diyakini telah terjadi kekuasaan negara dalam negara pimpinan James Riady dan Joko Widodo yang telah menihilkan daulat rakyat dan kekuasaan NKRI;

Kedua, terjadi pengerahan sistemik aparat negara, penegak hukum, pejabat pemerintah daerah dan pusat, termasuk operasi preman yang melanggar konstitusi ;

Ketiga, terjadi pemanfaatan aset-aset negara, SDA negara dan keuangan negara untuk kepentingan kelompok bisnis oligarki pimpinan Aguan-Salim dan Joko Widodo;

Keempat, berlangsung pembebasan dan prampasan tanah rakyat, wilayah adat, wilayah pantai dan wilayah tangkap nelayan di 10 kecamatan di Tangerang dan Serang, Banten secara paksa, represif, intimidatif, manipulatif, criminal, koruptif, dll;

Kelima, hilangnya sumber pencaharian, pangan dan penghidupan rakyat yang memperparah kesengsaraan dan kemiskinan secara terstruktur, sistematis, dan massif;

Keenam, timbulnya krisis agraria, sosial, ekonomi, mobilisasi, akses, lingkungan yang berdampak luas dan berdaya rusak tinggi.

Program Strategis Nasional ( PSN ) sudah dikuasai oleh kapitalis  merupakan persekongkolan ( conspiracy ), para taipan, korporatokrasi ( penghancur lingkungan alam dan sosial ), sembilan barongsai, oligarki, naga kuning dari utara, dan neo kolonialisme. Mereka harus di musnahkan.

Menghadapinya kondisi seperti ini “Jangan Naif” , kejahatan korporasi yang akan mendirikan negara dalam negara, tidak boleh ada kompromi dan tidak boleh ada jalan tengah, pilihannya mereka harus dihancurkan.(*)

13/1/2025