Muslim Arbi: Jika Hasto Dipaksakan Ditahan KPK Karena Dendam Politik! Apa Kader PDIP Terima?
JAKARTASATU.COM.– Sekertaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan hadir di KPK untuk pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika Hasto Kristianto, dipaksakan ditahan KPK pada pemeriksaan hari ini 13/1. Maka itu dipastikan bukan murni penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. Penahanan seseorang menurut pasal 183 KUHAP harus memiliki 2 alat bukti. KPK menetapkan tersangka dahulu baru mencari alat bukti, ” kata Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi, Jakarta (13/1/2025)
“KPK menetapkan tersangka Hasto setelah Jokowi dan Keluarganya dipecat dari PDIP. Publik membaca ditersangkakan Hasto, sekjen PDIP itu murni politik. Dan KPK dijadikan alat Jokowi untuk Hasto dan PDIP. Jadi KPK tidak mengelak. Penetapan tersangka dan upaya penahanan Hasto itu murni dendam politik.” tambah Muslim Arbi.
Muslim Arbi menyatakan KPK dibentuk Jokowi langgar konstitusi. KPK periode 2024 – 2029 itu seharusnya dibentuk oleh Presiden dan DPR 2024-2029. Pembentukan KPK oleh Jokowi itu langgar aturan, hukum dan konstitusi. Jadi penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto dan siapa saja itu illegal. Tidak sah. Melawan Hukum.
“Gimana KPK saja tidak sah. Ko bisa menetapkan tersangka seseorang? Itu pelanggaran hukum dan konsitusi,” jelas Muslim.
Mestinya, Jika KPK sudah memiliki alat bukti baru kemudian mentersangkakan Hasto. KPK lakukan penggeledahan rumah Hasto yang terkesan lucu dan dramatik. Gimana ceritanya. Flashdisk sebesar jari dibawa pake kopor besar? Lucu, aneh bin ajaib. Terkesan konyol bukan?
Demikian juga KPK lakukan pemeriksaan Wahyu setiawan yang dianggap saksi. Kasus Wahyu itu sudah ikraah. Dan Wahyu mantan Komisioner KPK itu lakukan bantahan soal dugaan Gratifikasi yang dituduh kan ke Hasto itu. Wahyu membantah tidak menerima uang dari PDIP.
“Selain itu pemanggilan Arief Budiman mantan ketua KPK lewat whatsapp. Kan lucu ya. KPK ko panggil saksi pake whatsapp? Pantas kalau Mantan ketua kok kpk itu tidak bersedia hadir di KPK,”
Demikian juga terhadap saksi-saksi yang lain. KPK terlihat memaksakan diri untuk mencari – cari saksi dan alat bukti. Itu dapat diartikan KPK tidak punya alat bukti yang memadai untuk mentersangkakan Hasto. Apalagi mau menahannya.
Jadi, kata Muslim jika hari ini KPK memanggil Hasto dengan memaksakan untuk menahannya. Itu perbuatan yang langgar hukum, Ham nya Hasto Kristianto serta langgar konstitusi. Dan tindakan KPK itu dianggap sebagai tindakan politik KPK sebagai upaya balas budi terhadap Jokowi yang telah menyetujui Pimpinan dan komisioner KPK saat ini. Meski itu langgar aturan dan konsitusi sekali pun.
Lbih lanjut Muslim menilai Jokowi dan keluarga tidak dapat gunakan Kejaksaan dan kepolisian sebagai alat politik untuk lawan dan tekan Megawati dan PDIP setelah dipecat terkecuali KPK. Ini berbahaya bagi penegakkan hukum, keadilan dan pemberantasan korupsi.
“Dan jika KPK berpolitik dalam hal kasus Hasto ini. Jangan salahkan kader – kader militan PDIP yang militan tidak terima Sekjend nya dikriminalisasi KPK, akan ngamuk,” kata Muslim
“Apakah itu yang di kehendaki KPK?,” tanyanya. (Yoss)