EDITORIAL JAKARTASATU.COM: Korupsi Timah & Kriminalisasi Guru Besar
ADA Guru besar dilaporkan ke polisi. Lucu juga ya….Bangsa ini kok demikian…
Guru Besar IPB yang dilaporkan polisi itu bernama Prof. Bambang Hero Saharjo. Ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung karena laporan ini terkait dengan perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan Prof. Bambang dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.  Prof. Bambang, atas permintaan Kejaksaan Agung, menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung dan menyatakan bahwa kerugian mencapai Rp271 triliun.
Andi Kusuma menuduh Prof. Bambang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Rektor IPB University, Prof. Arif Satria, menanggapi laporan ini dengan menyatakan bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli dan meminta negara untuk melindungi mereka, terutama yang ditugaskan membela negara dalam kasus perusakan lingkungan.
Kejaksaan Agung dan pakar hukum juga menyatakan kekecewaan atas pelaporan terhadap Prof. Bambang, mengingat perannya sebagai saksi ahli yang membantu penegakan hukum dalam kasus korupsi timah.
Politisi Demokrat, Benny K Harman juga mempertanyakan karena guru besar menghitung karena diminta sebagai ahli. “Mengapa guru besarnya yang dilaporkan ke polisi? Oleh siapa? Dia membuat hitungan karena diminta, tentu sebagai ahli,” cetus Benny lewat akun X-nya, Senin (13/1/2025).
Menurut Benny, hakim di pengadilan bebas menilai hitungan yang dibuat oleh ahli, masuk akal atau tidak. Bisa juga hasil hitungan dari guru besar IPB itu diuji habis-habisan di pengadilan dengan mengundang ahli-ahli lain yang lebih berkompeten. Namun kata dia, penilaian akhir tentu di tangan hakim. Boleh dipake dan boleh tidak. “Tentu dgn alasan masuk akal. Itu lah sistem kita,” pungkasnya.
Bambang dilaporkan pada Rabu, 8 Januari 2025. Lantas apakah ini akan jadi Preseden buruk hukum kita yang saat ini oleh Presiden Prabowo sedang dibenahi?
Baiknya posisikan Pemerintah atau lembaga terkait perlu dengan tegas menyatakan dukungan terhadap saksi ahli yang bekerja atas dasar profesionalisme dan keilmuan.
“Kami menghargai kontribusi para ahli dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan bahwa kebenaran selalu menjadi prioritas.”
Klarifikasi Posisi Resmi baaiknya keluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan posisi pemerintah atau institusi terkait kasus ini, misalnya: Tidak ada upaya untuk membungkam saksi ahli.
Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme akademik atau peradilan, bukan kriminalisasi.
Tunjukkan Empati terhadap Semua Pihak berikan apresiasi kepada saksi ahli atas kontribusinya. Di sisi lain, tetap berikan ruang kepada pihak pelapor untuk menyampaikan pandangannya tanpa harus mendorong tindakan yang kontraproduktif.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam proses hukum dan menghormati hak setiap warga untuk melaporkan, namun penting bagi kita menjaga integritas ilmiah dan proses hukum yang sehat.”
Ada baiknya bangun Dialog Publik yang Konstruktif, ajak pihak akademisi, LSM, dan masyarakat untuk terlibat dalam diskusi mengenai perlindungan saksi ahli.
Ini akan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan menghindari kesan “anti kritik.” Kalau perlu Revisi dan Perkuat Regulasi dan dorong adanya kebijakan khusus yang melindungi saksi ahli dari kriminalisasi selama mereka bekerja berdasarkan keilmuan. Pastinya ini akan menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga integritas sistem hukum dan ilmiah.
Hindari Politisasi dan Kriminalisasi
Jangan gunakan kasus ini untuk kepentingan politik tertentu. Fokuslah pada penyelesaian yang berdasarkan hukum dan fakta ilmiah. Libatkan media untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa pemerintah mendukung saksi ahli dan proses hukum yang adil.
Hindari penggunaan media untuk menyerang pihak lain. Harus bangun Strategi Narasi Publik yang cerdas. Dan “Saksi ahli seperti Prof. Bambang adalah bagian penting dari penegakan hukum berbasis keilmuan. Kami berkomitmen untuk melindungi mereka yang berkontribusi pada keadilan dan transparansi.”
Soal ada “Perbedaan pandangan adalah hal biasa, namun mari kita selesaikan melalui jalur yang benar, dengan mengedepankan dialog, bukan kriminalisasi.” Manfaat dari Pendekatan yang Baik meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah dan sistem hukum.
BAiknya memberikan perlindungan yang layak bagi saksi ahli, sehingga tidak ada yang takut berbicara kebenaran. Agar hukum kita menjadi lebih kuat bangun reputasi sebagai pihak yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Pendekatan seperti ini tidak hanya meredakan konflik, tetapi juga memperkuat demokrasi dan integritas hukum.