Foto: gedung KPK, dok. istimewa

EDITORIAL JAKARTASATU.COM: DRAMA KASUS CSR BI, OJK & DUA TERSANGKA YANG DI RALAT…ANEH…!!!

HMMMM…ada tersangka tapi di ralat bijimana ini. Hukum kok seperti sedang dimainkan.  Sebuah lembaga besar sekelas KPK meralat terkait pernyataan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). lantas bilang mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Sedang sebelumnya “Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan udah tau juga perkara itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Adapun terkait sudah adanya 2 tersangka dalam kasus ini, disebutkan sebelumnya oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan. “Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya,”

Nah ini komunkasi KPK seperti apaini sudah dua lalu di ralat. Tessa menjelaskan bahwa Rudi ada kemungkinan salah mengingat terkait perkara lain saat menyebutkan ada 2 tersangka.

Tessa melanjutkan, menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) umum tanpa adanya tersangka tersebut adalah opsi yang bisa dilakukan KPK. Dia mengatakan KPK juga masih menerbitkan sprindik yang telah berisikan tersangka.

“Itu adalah opsi yang bisa digunakan, jadi kalau selama ini KPK tidak menggunakan opsi itu, saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik penyidik maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan, bisa digunakan sprindik umum itu dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya membutuhkan kekhususan,” ucapnya. Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

KPK Ketika ditanya apakah ada sosok anggota DPR dari tersangka itu, Rudi tak menjelaskan. Dia hanya menyebutkan total tersangka yang sudah ditetapkan ialah dua orang.

Dana CSR BI untuk berkegiatan DPR yang usai diperiksa pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu, Satori mengakui menggunakan di Dapilnya. Ini aneh. Programnya apa?

Anggota Komisi XI DPR Satori mengakui menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia untuk berkegiatan di Daerah. Dalihsnya Satori menyebut tak ada uang suap terkait itu. Ia berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara kooperatif. KPK memanggil Satori bersama satu anggota DPR lainnya, yakni Heri Gunawan terkait dugaan korupsi CSR di BI.

KPK juga aelain Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), dana tersebut diduga mengalir kepada Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).

“Beberapa tadi anggota DPR disebutkan ini sedang kami dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kami panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu