Negara Gagal, Nasib Pembayaran Pesangon PHK Pilot dan Pekerja BUMN Eks-PT Merpati Nusantara Airlines Tak Kunjung Dibayarkan
JAKARTASATU.COM— Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks- PT. Merpati Nusantara Airlines yang diketuai Lia Christine Sirait, S.H., M.Hum., Jubir Taim Advokasi hadir Asfin Situmorang, S.IP ., beserta anggota tim Henry David Oliver Sitorus, S.H., M.Hum., Acmad Benyamin Daniel, S.H., Mitrian, S.H., Adhiguna A. Herwinda, S.H., lakukan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa 25/2/2025.
Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks- PT. Merpati Nusantara Airlines, Lia Christine Sirait, S.H., mengatakan derita kemanusiaan yang menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2016 hingga tahun 2017 yang menerpa ribuan karyawan dan pilot maskapai penerbangan milik Negara, yakni PT. Merpati Nusantara Airlines hingga sampai saat ini terus berkelanjutan dalam kondisi memburuk menanti harapan yang tidak pasti. Sudah 9 tahun Negara abai dalam melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja di perusahaan BUMN.
Dikemukakan Lia Christine Sirait bahwa sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada tahun 2016 hingga tahun 2017, PT. Merpati Nusantara Airlines hanya membayar sebesar 20% dari total hak pesangon Pilot & Karyawannya. Jelas-jelas hal tersebut telah melanggar Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Serta melanggar Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan yang menyatakan sebagai berikut:
“Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 harus dilakukan secara tunai.”
Kecuali itu, dalam Pasal 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya adalah “memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka.”
Lia Christine Sirait menyampaikan bahwa kehadiran Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada hari ini (25/2/2025) untuk meminta Negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kurang lebih 1.225 karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines dilakukan pada tahun 2016 hingga tahun 2017 terjadi jauh hari sebelum PT. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022,” ungkap Lia Christine Sirait.
“Artinya, rentang peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan peristiwa Pailit perusahaan adalah dua peristiwa yang berbeda dan keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang juga berbeda – yang wajib dipenuhi oleh PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero),” sambungnya.
Perlu diketahui bahwa sejak dinyatakan pailit, Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines baru menerima lebih kurang sebesar 20% dari hasil penjualan boedel pailit yang dilakukan oleh Tim Kurator, dan hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan sisa pesangon yang belum dibayarkan, karena sisa boedel pailit tidak akan cukup untuk membayar pesangon yang merupakan hak normatif dari Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines.
“Tidak adanya kepastian mengenai realisasi pembayaran pesangon telah mengakibatkan Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines hidup dalam kesulitan. Betapa tidak, karena mereka kehilangan rumah sebagai tempat tinggal, tidak punya penghasilan untuk membiayai kehidupan rumah tangga, bekerja serabutan, mengalami perceraian dalam rumah tangga, hingga tidak mendapatkan pekerjaan/menganggur hingga saat ini,” beber Lia Christine Sirait
Lia Christine Sirait menegaskan kewajiban Negara untuk memenuhi pembayaran pesangon Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines diatur dan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Lebih lanjut Lia Christine Sirait menjelaskan berdasarkan uraian diatas, pada pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Tim Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines selaku Kuasa Hukum dari eks. Pilot dan Karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines akan membicarakan permasalahan ini untuk mendapatkan rekomendasi keputusan dan solusi mengenai pemenuhan sisa pembayaran pesangon Pilot dan karyawan Eks. PT. Merpati Nusantara Airlines. (Yoss)