JAKARTASATU.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pagar laut dengan tersangka Arsin dibenarkan Prof Mahfud MD lewat akun X-nya, Kamis (27/3/2025).
“Sejak awal sdh dibilang, kasus pagar laut lbh merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekedar pemalsuan. Sebenarnya Kejagung bs langsung tangani ini,” terang Mahfud.
Menurut pakar hukum itu, dengan ditemukannya ratusan sertifikat illegal maka tak mungkin kasus pagar laut hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh satu orang kepala desa.
“Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yg melibatkan oligarki dan pejabat yg lbh tinggi, spt. dlm petunjuk Kejakasaan Agung,” katanya.
Dikutip tempo.co, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara pagar laut atas nama tersangka Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. “Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Harli.
Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2Tropical Coastland.
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum. (RIS)