Aliansi Perempuan Bangkit: Hentikan Teror terhadap Masyarakat Sipil, Pembela HAM dan Jurnalis

JAKARTASATU.COM–  Perempuan Pembela HAM, Jurnalis, aktivis gerakan sosial, individu, akademisi, lembaga jaringan organisasi HAM dan perempuan dari Sabang sampai Merauke yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Bangkit menyikapi terikat teror yang dialami  Kantor Kontras, Media Tempo dengan dikirimi paket bangkai potongan kepala babi dan bangkai tikus.

Semakin banyaknya pemberitaan kekerasan, teror dan intimidasi, baik terhadap masyarakat sipil, Pembela HAM dan Jurnalis, dengan ini kami para aktivis perempuan Pembela HAM dan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Bangkit, menyatakan: mengecam keras perbuatan teror dan intimidasi yang dialami antara lain oleh kantor KONTRAS, peserta aksi demo dan kemudian intimidasi dengan dua kali pengiriman bangkai binatang kepada Jurnalis yang secara spesifik ditujukan kepada Jurnalis perempuan Tempo pada minggu lalu. Dalam aksi penolakan RUU TNI gerakan masyarakat sipil, juga terjadi pelecehan seksual pada peserta aksi perempuan.

Aliansi Perempuan Bangkit, mencatat bahwa sudah tidak terhitung Pembela HAM dan Jurnalis, mengalami intimidasi, pelecehan dan teror dengan cara-cara purba yang sering dipakai untuk mengontrol dan membatasi kebebasan ekspresi dan Hak Asasi Manusia dari masyarakat sipil atau kepada media atau jurnalis. Tindakan tersebut adalah wajah pemerintah yang tidak mencerminkan perlindungan terhadap warganya dan hanya peduli pada aspirasi dan kepentingan elite politik saja.

Para Pembela HAM dan Media merupakan pilar demokrasi yang menyuarakan suara rakyat dan kebenaran serta memberikan masukan kritis pada rezim pemerintahan, dijamin oleh. UUD 1945, yang berperan juga untuk ikut serta dalam penegakan HAM. Karena itu sudah seharusnya negara memberikan perlindungan kepada mereka sebagai perwujudan hadirnya. negara dalam melaksanakan kewajibannya mewujudkan dan memperkokohkan ideologi Pancasila dan UUD 1945, dalam berbagai proses demokrasi dan politik kita.

Berdasarkan argumen tersebut diatas, kami menuntut:

1. Presiden dan kabinetnya, untuk menjalankan hukum daň konstitusi dengan menghentikan intimidasi dan teror serta tindakan tidak beradab lainnya yang terjadi sekarang ini.

2. Mendesak Kepolisian RI untuk menginvestigasi intimidasi dan teror baik langsung atau tidak langsung (melalui media daring termasuk doxing) terhadap jurnalis TEMPO, dan menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Meminta Juru Bicara Presiden dan pejabat pemerintah lainnya, agar memberikan tanggapan sesuai dengan visi pemerintah dengan menghormati Demokrasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tidak bertindak sebaliknya.

4. Menuntut dan menjamin perlindungan bagi semua pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM (PPHAM) dan Jurnalis, agar tidak mendapatkan ancaman atau teror dalam bentuk apapun.

Dan akhirnya kami mengajak masyarakat sipil untuk aktif kritisi ketidakadilan dan represi, juga bersatu menghadapi tantangan yang terjadi dalam masyarakat.

(Yoss)