NEGARA PROKLAMASI 17-8-1945 TELAH BUBAR – PENYELENGGARAAN NEGARA MENJADI ILEGAL

Sutoyo Abadi

Hampir dua puluh tahun  UUD 1945 hasil amandemen berdampak dan berantai pada philosopy Grounslag yang tanpa disadari MPR secara ilegal telah membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan Soekarno Hatta.

Sebutah UUD Negara Republik Indonesia 1945 tidak tepat – sebutan UUD 2002 adalah sebutan sesuai fakta atau realitas.

Amandemen UUD 1945 ( asli ) 95 % ( Prof Kaelan ) telah di ubah oleh MPR saat itu sehingga pasal pasal bukan lagi sebagai  pengejawantahan dari Pembukaan UUD 1945. Semua bisa terjadi karena proses amandemen adalah atas tekanan kekuatan asing adalah bukan kehendak dan kemauan atas nama dan persetujuan rakyat Indonesia.

Amandemen UUD 1945 telah mencabut esensi Pembukaan UUD 45 sama artinya  telah mencabut negara Proklamasi 17 Agustus 1945 atau bisa dianggap sebagai tindakan yang membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, karena telah mengubah prinsip-prinsip dasar dan filosofi negara yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa.

Ketika pasal 2 ayat 1 UUD 1945 di cabut,  yang asli berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut undang-undang”, sama artinya sila ke 4 dari Pancasila sudah di matikan.

Perubahan ini berdampak pada stabilitas dan keutuhan NKRI. Menghilangkan kedaulatan rakyat seperti telah di atur oleh para pendiri bangsa adalah pelanggaran yang tidak ada dasar hukumnya MPR ( saat itu ) telah melampaui kewenangannya .

Dalam sistem presidensial yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ( asli ) telah mengubah menjadi negara kapitalis dan individualis dengan berlakunya Pemilihan Presiden secara langsung.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengajarkan nilai-nilai masyarakat mufakat, kolektivitas , gotong royong, dan kebersamaan. Nilai-nilai ini menekankan pentingnya kerjasama, solidaritas, dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.

Dalam Pasal 37 UUD 1945 ( asli ) yang menyatakan bahwa perubahan UUD 1945 tidak dapat mengubah Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan bagian integral dari UUD 1945 dan merupakan dasar filosofis dan ideologis negara Indonesia.

Amandemen UUD 1945 telah mengubah ketatanegaraan Indonesia secara signifikan, termasuk menghilangkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti bahwa Stats Fundamental Norm (norma dasar negara) telah dihilangkan.

Dengan dihilangkannya Stats Fundamental Norm, negara Indonesia telah kehilangan cita hukum yang jelas dan kokoh menyebabkan ketidakpastian dan kekacauan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Bahkan MPR sejak berlakunya UUD 2092 tidak lagi mampu melantik Presiden hasil pemilihan langsung, pelantikan hanya berdasarkan keputusan KPU. Sedangkan Keputusan KPU adalah hasil Keputusan Presiden.

Dari analisa sederhana diatas
dapat ditarik kesimpulan  bahwa :

– Secara de facto Negara Proklamasi  17 Agustus 1945 telah bubar atau dibubarkan.
– Rezim atau Kabinet Pemerintahan yang ada bukan berdasarkan UUD 45 ( asli ) atau Kabinet Pemerintahan adalah Ilegal konsekuensinya semua produk pemerintahan yang ada  ilegal.

Penyelamatan Bangsa dan Negara Republik Indonesia adalah kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.  (*)

28/3/2025