IST
IST
JAKARTASATU.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kabanjahe dipenuhi aura ketegangan. Tiga pria yang didakwa atas pembunuhan berencana terhadap jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, mendengarkan vonis mereka dengan wajah tegang. Dua di antaranya, Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37), divonis seumur hidup, sementara Rudi Apri Sembiring (37) menerima hukuman 20 tahun penjara. Keputusan ini disambut berbagai reaksi, mulai dari lega hingga kecewa—terutama dari keluarga korban dan pegiat kebebasan pers yang menilai bahwa masih ada pihak yang belum tersentuh hukum.
Vonis yang Belum Menuntaskan Keadilan
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mereka merencanakan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, sebuah aksi yang tidak hanya merenggut nyawa sang jurnalis, tetapi juga istri, anak, dan cucunya.
“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu saja, melainkan juga keluarganya,” ujar Hakim Arief Kurniawan saat membacakan putusan. Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati bagi ketiga terdakwa. Hal ini memicu rencana banding dari pihak Kejaksaan Negeri Karo.
Terdakwa Yunus dan Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, Bebas Ginting alias Bulang tiba-tiba tumbang sebelum vonisnya dibacakan. Dalih kondisi kesehatan tak menyurutkan hakim untuk tetap membacakan keputusannya.
Dugaan Dalang di Balik Layar
Meskipun vonis telah dijatuhkan, berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), menyoroti fakta bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Dalam persidangan, terungkap dugaan keterlibatan seorang oknum TNI, Koptu HB, yang disebut-sebut memiliki hubungan erat dengan lokasi perjudian yang sering diberitakan oleh korban.
“Kami sejak awal meyakini bahwa para terdakwa ini hanya eksekutor. Ada pihak lain yang menjadi dalang, dan itu harus diungkap,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Dugaan keterlibatan Koptu HB semakin kuat dengan beberapa fakta persidangan:
  • Koptu HB disebut sebagai pemilik lokasi judi ilegal yang kerap diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.
  • Korban sempat diminta menghapus berita terkait Koptu HB sebelum akhirnya tewas terbakar bersama keluarganya.
  • Bebas Ginting alias Bulang, salah satu terdakwa, diketahui sebagai orang kepercayaan Koptu HB untuk mengawasi lokasi perjudian tersebut.
  • Dalam persidangan, nama Koptu HB disebut oleh para terdakwa, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadapnya.
Kasus ini telah dilaporkan oleh anak korban, Eva Meliana Pasaribu, ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, Kapten Harli, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan yang awalnya menangani perkara ini, telah diganti tanpa alasan yang jelas.
Tuntutan Transparansi dan Kepastian Hukum
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Menurutnya, vonis terhadap tiga terdakwa bukan akhir dari perjuangan keadilan bagi almarhum Rico dan keluarganya.
“Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan segera memproses laporan terhadap Koptu HB. Jika memang terbukti ada keterlibatan, maka yang bersangkutan harus diproses secara hukum,” kata Array.
Dalam konteks kebebasan pers, kasus ini menjadi pukulan telak bagi keamanan jurnalis di Indonesia. Rico Sempurna Pasaribu dibunuh karena tugas jurnalistiknya, dan ketidakjelasan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi otak pembunuhan ini bisa menjadi preseden buruk.
“Kami tidak ingin ada Rico-Rico lainnya. Negara harus hadir dan memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Array.
Kasus pembunuhan ini tidak hanya soal vonis terhadap tiga terdakwa, tetapi juga tentang menuntaskan keadilan bagi jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugasnya. Hingga dalang sebenarnya terungkap dan diadili, perjuangan mencari keadilan masih jauh dari kata selesai. |WAW-JAKSAT