Hizbullah Indonesia:

SAATNYA MELAWAN PRABOWO (10): Menggagalkan Pemerintahan PKI Gaya Baru Wiwik-Wowok… Untuk Kembali Memberlakukan Pancasila Dan UUD 1945 (1)

Sri-Bintang Pamungkas

Sudah saya sampaikan beberapa kali dalam tulisan, bahwa PKI Gaya Baru itu menolak Proklamasi Kemerdekaan 1945. Tidak hanya PKI dan para Anteknya yang menolak dan bermaksud menghancurkan Republik Proklamasi 1945, tetapi juga negara-negara Asing, seperti Amerika Serikat bersama sekutu Baratnya, serta Republik Rakyat Cina…

Tentu mereka pun aktif dibantu oleh para pengkhianat di dalam Negeri yang menjadi jongos-jongos dan agen-agen mereka.  Mereka bekerja, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tanpa terlihat; satu dan lain hal karena intelijen Indonesia sangat dungu… PKI Gaya Baru sudah mulai bergerak sejak Kemerdekaan dan sampai sekarang masih aktif bekerja dan berkuasa…

PKI Gaya Baru terus-menerus melawan rezim demi rezim yang berkuasa, bahkan “bekerjasama” dengan Rezim, masuk ke dalam Rezim, dimulai dengan pembunuhan terhadap Soekarno. Mereka pun mendorong Soeharto menjadi Diktator yang berbuat kejam terhadap Rakyat, yang dengan militerisme dan militerisasinya membunuh dan memenjarakan Rakyat. Juga dengan cara mengesampingkan umat Islam yang mayoritas di Dunia, melemahkan Pribumi Bangsa Indonesia Asli, tetapi membesarkan para pendatang Cina.

Pada 1999 sampai 2002  PKI Gaya Baru berhasil “ikut” dalam Gerakan Rakyat 1998 menjatuhkan Rezim Diktator Soeharto. Lalu bekerjasama dengan para Pengkhianat Domestik mengganti UUD 1945. Amandemen I diselesaikan pada masa Rezim Habibie; ke II pada masa Gus Dur; ke III dan ke IV pada masa Megawati. Seluruh UUD Amandemen disahkan pada 2002 oleh Megawati, sebagai salahsatu Aktor Pengkhianat.

Mulai SBY berkuasa, kelompok PKI Gaya Baru ikutserta berkuasa, karena SBY adalah pilihan AS. Mereka berhasil membodohi dan mengelabuhi Rakyat dengan menyebut UUD Amandemen sebagai UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kampus-kampus dan Mahasiswa pun dibungkam dan dilarang memahami politik. Akibatnya, para Pemuda dan Mahasiswa generasi sekarang tidak tahu, bahwa yang berlaku sejak 2002 adalah UUD PKI Gaya Baru: 97% Isi UUD 1945 diganti; Pancasila hanya tinggal nama;  Penjelasan UUD 1945 pun dibuang…

UUD hasil karya antek Asing Amien Rais dan Kelompok Barat ini memang yang diinginkan oleh PKI Gaya Baru: berlakunya Liberalisme dan Kapitalisme, diterapkannya Demokrasi Barat, dihilangkannya Asas Kekeluargaan, dihapusnya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dimiskinkannya Rakyat, dan dikurasnya Kekayaan Alam Indonesia. UUD PKI Gaya Baru juga berhasil mengambil alih Kedaulatan Negara dari tangan Rakyat ke tangan Partai2 Politik; serta bisa memilih Presiden secara langsung, sekalipun bukan orang Indonesia Asli, semisal Orang Cina, Arab, Bule dan Orang Hitam dari Afrika.

Selain merusak paham Keagamaan serta memecah-belah Umat Islam, Tata Negara, Tata Hukum dan Tata Perekonomian Indonesia juga menjadi sasaran perusakan. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merajalela, seperti pula halnya dengan penyebaran narkoba dan perjudian di kalangan masyarakat. Semua ditujukan untuk merusak moral Pejabat Tinggi Negara, memiskinkan Pribumi dan melemahkan Islam dan Angkatan Bersenjata RI.

Dimunculkannya pula lembaga-lembaga hukum baru, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial,  yang mengakibatkan Mahkamah Agung RI kehilangan Independensi dan Supremasi hukumnya.
Sebagai akibatnya, Rakyat Indonesia semakin miskin, sementara para Cina Pendatang semakin Kaya Raya, Rakyat menjadi Korban Ketidakadilan, dan kekayaan Negara berupa tanah, hutan, minyak dan mineral semakin habis, dan lari dengan murah dan mudah untuk kepentingan Asing, khususnya RRC dan Blok Barat.

Konstitusi PKI Gaya baru itu terus berjalan dan dipertahankan sampai sekarang, sudah berjalan lebih dari 20 tahun. Termasuk mereka yang mempertahankan PKI Gaya Baru adalah para tokoh politik di DPR/MPR serta para Ahli Hukum di Kekuasaan Kehakiman. Hal yang sama terjadi di kalangan Akademik, termasuk mereka yang bergelar Profesor Doktor, baik dengan sengaja maupun karena ketidak tahuan mereka dan ketidak berdayaan mereka menghadapi kekuasaan rezim.

Demikian pula para Ahli Hukum, khususnya  Ahli Hukum Tata Negara, yang sesungguhnya sangat paham tentang penggantian Konstitusi  yang merusak tatanan Republik Proklamasi 1945 tersebut. Para tokoh Hukum Tata Negara, seperti Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshidiqie, Mahfud MD dan banyak lagi yang lain, seakan-akan membisu terhadap merajalelanya kekuatan dan kekuasaan PKI Gaya Baru.

Sangat mungkin karena jiwa khianat, mereka mengharapkan dan mendapat jabatan tinggi dari Rezim yang berkuasa. Sehingga, melupakan kepentingan Rakyat Bangsa dan Negara serta nasib dan hari depannya di masa mendatang. Demikian pula halnya yang terjadi pada para Jenderal Angkatan Bersenjata, baik Polri maupun TNI, yang konon dulu bersumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945…

Mereka semua adalah para Pengkhianat Domestik yang di masa Perang Kemerdekaan dan Perang Mempertahankan Kemerdekaan dulu hukumannya adalah “tembak mati”… Ditembak mati oleh para Tentara Pelajar…
(bersambung)

Jakarta, 28 Maret 2025
@SBP