Anthony: Kasus Tom Lembong Bukan Murni Hukum, Tetapi Lebih Kental Kepentingan Politik
JAKARTASATU.COM– Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kementerian Perdagangan pada periode Menteri Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berlangsung pada tahap mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dipanggil pada saat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang akan memberatkan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Namun sebaliknya, enam saksi yang diperdengarkan kesaksiannya pada Kamis (20/3/2025) dan Senin (24/3/2025) itu justru membuat Tom Lembong lega.
“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom, Senin sore selepas sidang.
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan menanggapi Saksi-Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Yang mengejutkan, saksi-saksi yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata “membenarkan” kebijakan Tom Lembong. Hal ini dapat dilihat dari jawaban para saksi, bahwa pada dasarnya tidak ada penyimpangan kebijakan persetujuan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong,” kata Anthony Budiawan kepada wartawan, Ahad (30/3/2025).
“Kebijakan impor gula tersebut dilakukan secara terbuka, transparan, disebarluaskan kepada publik (media massa), dan ditembuskan kepada instansi terkait, antara lain Menteri Koordinator Perekonomian, termasuk Kapolri, KSAD, dan juga Presiden,” tambahnya.
“Berdasarkan fakta ini, dugaan Tom Lembong dikriminalisasi semakin menguat. Tom Lembong tidak bersalah tetapi dicari-cari kesalahannya,” Anthony menegaskan.
Lanjutnya, masalahnya selama satu dekade terakhir ini, hukum di Indonesia sudah dirusak. Indonesia kini mengalami krisis penegakan hukum yang berkeadilan.
“Hukum saat ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum digunakan sebagai alat politik, sebagai alat kriminalisasi lawan politik,” ujar Anthony.
Diungkapkan Anthony, banyak pihak yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi, tetap aman-aman saja, tidak tersentuh hukum, karena dekat dengan kekuasaan.
Sebaliknya, ada pihak yang tidak melakukan kesalahan tetapi dicari-cari kesalahannya, “dikriminalisasi”, agar bisa ditangkap dan dipenjara.
“Salah satunya adalah kasus Tom Lembong yang diduga kuat penuh intrik politik, bukan murni penegakan hukum. Karena sejak awal kasus Tom Lembong sangat janggal, sangat dipaksakan,” Anthony menandaskan.
Meskipun begitu, masih kata Anthony banyak bukti kuat bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus pemberian persetujuan impor gula, tetapi tidak berarti Tom Lembong bisa serta merta mendapat keadilan, bisa mendapat putusan bebas dari persidangan ini.
Bahkan para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut, nampaknya menguatkan pendapat bahwa tidak ada penyimpangan atas kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.
“Tetapi kasus Tom Lembong bukan murni kasus hukum, tetapi lebih kental untuk kepentingan politik tertentu,” Anthony menjelaskan dengan garam.
Anthonypun menyebutkan Tom Lembong dibidik hukum.
“Buktinya, meskipun beberapa menteri melakukan kebijakan impor gula yang sama, tetapi hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka,” ungkap Anthony.
Anthony menandaskan yang lebih menyolok lagi, penyidikan dugaan penyimpangan kebijakan impor gula yang seharusnya dilakukan untuk periode 2015-2023, tetapi direduksi dan dibatasi hanya pada periode jabatan Tom Lembong saja, 2015-2016.
“Semua itu membuktikan, Tom Lembong sedang dibidik, sedang dikriminalisasi,” ujar Anthony menegaskan.
Anthony sebut pentingnya peran masyarakat dan media.
“Oleh karena itu, ditengah krisis hukum, peran masyarakat, khususnya media, menjadi sangat penting untuk mengawal proses persidangan, agar Majelis Hakim dapat dan berani mengambil keputusan hasil sidang sesuai dengan hukum yang berlaku, seadil-adilnya,” tuturnya. (Yoss)