JAKARTASATU– Pembina Majelis Az Zikra, KH. Abah Raodl Bahar membacakan pernyataan sikap atas disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU Ormas. Dalam sikapnya, Abah Raodl misalkan saja menghimbau untuk tidak memilih partai pendukung atas disahkannya UU ormas.

Berikut sikapnya, Senin, 30 Oktober 2017, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta:

Bimillahirohmanirohiim

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Menyikapi situasi dan kondisi setelah disahkannya peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (“Perppu”) No. 2 Tahun 2017 Tentang organisasi Masyarakat (ormas) menjadi undang-undang oleh DPR RI, maka Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF ULAMA) dan ormas-ormas Islam menyatakan sikap sebagai berikut; Pertama, bahwa ajaran lslam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezhaliman maupun kemunkaran yang terjadi. Kedua, dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional, yaitu tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.

Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi undang Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Ketiga, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang sahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah SWT, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Oleh karenanya GNPF Ulama dan ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia, yakni tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU, baik dalam Pilkada, Pileg maupun Pilpres. Kemudian agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut. Terakhir melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional.

Demikian kami sampaikan. RI