Oleh : Dr. Ir. Yono Reksoprodjo, DIC.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah

 

Pencoblosan pemilu / foto :ist

 Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat 1, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Itulah yang menjadi asas pelaksanaan pemilu di Indonesia yang kemudian disingkat Luber dan Jurdil ( langsung umum bebas jujur dan adil).

Salah satu bentuk kecurangan yang paling dikhawatirkan khususnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 Juni tahun ini adalah praktek politik uang. Politik uang, secara langsung akan mempengaruhi obyektivitas pemilih.

Akibatnya, akan terdapat pemimpin daerah yang bukan merupakan pilihan terbaik. Politik uang akan menurunkan secara pasti kualitas berdemokrasi masyarakat, selain terlihat sebagai penghinaan atas azas Pemilu yang seharusnya diselenggarakan secara Luber dan Jurdil seperti yang diamanahkan dalam UUD’45.

Sepintas mungkin politik uang bisa dilihat secara sederhana, yakni tukar-menukar suara dengan uang atau barang. Politik uang sama dengan praktek jual-beli dimana kandidat pemilu atau partai sebagai pembelinya dan pemilih sebagai penjualnya.

Walau tidak ada jaminan bahwa pemilih yang sudah diberi uang atau barang benar-benar akan menjatuhkan pilihan kepada si pembeli tapi itikad semacam itu telah menunjukkan ketidak jujuran seorang calon yang seharusnya justru mengedepankan praktek moral yang baik , serta indikasi kemiskinan mental dari penerima transaksi tersebut yang telah menjual harga diri dan suaranya dengan uang yang tidak seberapa  nilainya.

Disisi lain, politik uang bisa menjadi bentuk kejahatan penipuan atau kecurangan bila timbul satu kondisi saat pemilih telah menerima uang atau barang untuk membeli suaranya tetapi dia menjatuhkan pilihan kepada kandidat lain maka hal itu kemudian menurut beberapa pakar tidak bisa disebut sebagai praktek politik uang atau vote buying, melainkan sebagaikecurangan atau penipuan dalam pemilihan umum yang justru akan merugikan si pembeli suara. (Schaffer & Schedler 2007)

Hal yang mungkin harus jadi pertimbangan penjual suara adalah apakah uang yang akan diterimanya dapat menjamin keberlangsungan perekonomian sang penerima setidaknya selama masa jabatan rejim terpilih yang membeli suaranya?.Biasanya uang imbalan pembelian vote (pilihan) yang diterima penjualnyaberjumlah sangat sedikit dan menjadi tak sebanding dengan konsekwensinya.

Disisi lain, perlu dilihat juga apakah ada kepentingan bagi penjual suara untuk mengukur sosok calon pemimpin yang membeli suaranya untuk dipilih atas dasar imbalan uang tersebut; apa betul akan mewakili aspirasinya atau masyarakat secara keseluruhan secara tepat dan benar?

Apa benar pemimpin tersebut mampu mengemban tugasnya dalam memecahkan masalah yang dibutuhkan penjual suara dan masyarakatnya?  Bagaimana bila tidak dan justru akan merugikan?  Berapa lama dia akan memimpin?  Berapa periode dia akan memimpin?  Apakah sesuai jadinya dengan jumlah uang yang kita terima saat dia membeli suara kita?

Para kandidat yang menggunakan cara atau taktik politik uang (money politics) , biasanya akan menyasar pada masyarakat atau individu – individu yang masih ragu untuk memilih dirinya. Karena pemilih goyah ini yang paling rentan disusupi iming-iming.

Uang yang tak seberapa nominalnya itu yang dibayarkan pada penjual suara harus diperhitungkan dengan masa kepemimpin si pembeli suara, dan potensi  kandidat terpilih  untuk bisa membuat keputusan strategis yang bisa memastikannya untuk menarik kembali uang yang telah diberikan, saat dia membeli suara dari penjual melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak hanya pada pentingan pribadi sang pemimpin tersebut dan kelompoknya yang sama sekali tidak mengedepankan kepentingan penjual atau masyarakat umum.

Apa yang memungkinkan hal itu bisa terjadi?  Itu dimungkinkan karena orang yang nanti menjadi pejabat kepala daerah akanmemiliki kekuasaan penuh atas daerah yang dipimpinnya, entah itu di level bupati,walikota, gubernur atau bahkan presiden sekalipun dimana mereka akan miliki hakdalam mengeluarkan aturan-aturan dan kebijakan sesuai dengan yang dikehendakinya.

Money Politics / ilustrasi : kantorberitapemilu.com

Permainan money politics biasanya tergambar dari sebuah iming iming atau janji politik yang berlebihan dari kapasitas yang biasanya dimiliki oleh sang kandidat yang kurang meyakinkan sehingga ada embel-embel penguat keyakinan berupa uang atau barang bagi para calon pemilih diakhir kampanye atau menjelang hari pemilihan. Politik uang membuat rasionalitas pemilih menjadi sempit dankerdil karena mereka tidak akan lagi menggunakan akal sehatnya untuk berpikir dan menimbang apalagi mencari kandidat yang genuine.

Dalam setiap perhelatan pemilu, masyarakat pemilih harus menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk memilih kandidat pemimpinnya yang tepat. Masyarakat harus mampu berfikir dan membangun kriteria untukmenentukan pemimpin yang bisa menyelesaikan masalah yang ada pada saat ini dan kedepan serta menjamin kesinambungan pembangunan wilayah yang ditempatinya.

Pemilihan bukan berdasarkan uang atau barang yang akan diterimanya dari calon kandidat sebelum memberikan suaranya di bilik suara.Hanya dengan cara mengedepankan kemampuan berpikir secara jernihlahbisa ditentukan pemimpin yang sanggup mengantar pada pembangunan wilayah yang berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan secara berkesinambungan dan maju.

Pemimpin harus mampu mencari dan memberi solusi untuk segala permasalahan serta pemberi harapan kedepan yang bisa dicapai bagi rakyat dan daerah yang dipimpinnya. Pemimpin yang menduduki posisi sebagai Kepala Daerah tentunya berbeda dengan seorang manajer perusahaan biasa karena dia harus mampu me-manage organisasinya sekaligus menunjukkan kualitas leadership-nya.

Kepala Daerah adalah seorang pimpinan yang harus dapat menjalankan kepentingan kinerjanya secara tegas, benar dan sesuai aturan (do things right) tetapi dia juga harus muncul sebagai leader yang akan menjalankan hal-hal yang sepatutnya dijalankan (do the right things) dengan cara yang adil serta bijaksana walau mungkin hal itu tidak akan membuatnya populer.

Seorang pemimpin yang baik juga harusmampu mempersiapkan calon-calon penggantinya dan memiliki jiwa yang legowo untuk memberikan kesempatan pada penggantinya yang bisa diperkenalkan kepada masyarakat calon pemilih jauh-jauh hari melalui cara-cara yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku dalam suatu perhelatan pemilihan umum.

Sosok pemimpin semacam inilah yang mungkin perlu dicari dan dipilih dan bukan dia yang mengandalkan cara transaksi uang guna mendukung dirinya untuk memenangkan pemilu.

Pada banyak catatan sejarah, mereka yang berkuasa hanya karena mengandalkan transaksi jual beli suara dan yang dirinya tidak memiliki kecakapan yang diperlukan sebagai Pemimpin dalam menata daerahnya, cepat atau lambat akan terlihat tujuan utamanya dalam mengedepankan kepentingan pribadinya serta kepentingan golongannya sendiri sehingga janji-janji politik yang dilontarkan pada saat kampanye tak akan terpenuhi hingga akhir masa pemerintahannya.

Maka, kenalilah calon pemimpinmu dengan baik dan benar, bebaskan harga dirimu dari transaksi jual beli suara, gunakan hati nuranimu dalam menimbang calon pemimpinmu, setelah itu gunakan hak pilihmu di bilik suara dengan doa agar kiranya Tuhan YME menuntun kita dalam memilih pemimpin yang baik, benar dan mampu untuk mengantarkan kita secara bersama-sama untuk membangun daerah dan negara tercinta ini.