JAKARTASATU.COM – Anggota komisi IX dari partai Golkar, Darul Siska dalam raker dengan komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS mengungkapkan apakah bisa jika kenaikan iuran BPJS yang dipastikan naik tahun depan, tiba-tiba dibatalkan pada Januari 2020 mendatang.
Menanggapi pertanyaan atas adanya kemungkinan dibatalkan tersebut, ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution mengungkapkan kenaikan iuran tersebut sesuai dengan peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019.
“Kalau ditunda, itu harus dicabut oleh Presiden. Nah proses itu harus dipenuhi dulu oleh pemerintah termasuk menteri kesehatan,” kata Chairul di ruang rapat komisi IX, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Selanjutnya Chairul mengatakan terkait subsidi untuk iuran, tentunya akan menemui proses yang tidak mudah. Pasalnya dibutuhkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Pembayaran carry over saja harus ke Kemenkeu, apalagi subsidi PBI dan PBPU. Kalau tarik Perpres 75 itu harus Presiden,” urainya mengumpamakan.
Seperti diketahui, sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menolak usulan pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan yang mencapai sebesar dua kali lipat dari tarif sekarang.
Mengenai hal ini, tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) gabungan antara pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan September lalu.
Namun pemerintah tetap memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan akan naik mulai tahun depan. Langkah ini sebagai upaya penyelamatan dari defisit yang makin besar.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan saat ini pihaknya tetap concern dengan aturan dan prinsipnya tergantung regulator.
“Prinsipnya menjaga governance dan manage keuangan ke depan,” pungkas Fachmi pasrah. Jadi kemungkinan besar tidak akan pernah ada pembatalan kenaikan BPJS yang telah ditetapkan. Apalagi ini bukan masa kampanye apa-apa. |WAW