Masjid Istiqlal dan Katedral/IST

JAKARTASATU.COM – Menanggapi fakta melonjaknya jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia saat ini, Imam Besar Masjid Besar Istiqlal Jakarta Prof. Nazaruddin Umar menyatakan bahwa dalam penanganan Covid-19 perlu bahasa agama untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk itu Masjid Istiqlal telah menetapkan 16 SOP untuk antisipasi Covid-19 sebagai berikut:

Pertama, saat ini semua karpet masjid Istiqlal telah dibuka dan diangkat untuk dibersihkan guna dilakukan sanitasi. Di beberapa tempat disiapkan sabun antiseptik untuk cuci tangan dan mike-mike dibersihkan dengan obat disinfektan. Seluruh toilet dikontrol dan dibersihkan dengan disinfektan setiap hari. Mukena setelah dipakai sekali diminta diletakkan di lantai untuk selanjutnya dicuci. Tradisi salaman di masjid sudah disosialisasikan, untuk sementara agar ditiadakan kegiatan salaman. Kegiatan shalat tarawih akan dibatasi dan menganjurkan agar shalat tarawih di rumah masing-masing untuk menghindari kontak antarorang. Petugas pembuka celengan masjid dilengkapi dengan masker dan sarung tangan. Kepada orang yang sedang flu dan batuk-batuk dianjurkan untuk tidak ke masjid

Sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan dengan jumlah jamaah peserta yang besar, sementara kegiatan tabligh akbar yang melibatkan manusia hingga ribuan orang ditiadakan. Kegiatan i’tikaf di masjid untuk sementara kemungkinan akan ditiadakan. Dalam kondisi ekstrem, kegiatan sholat Idul Fitri yang hukumnya sunah akan dibatasi, karena menolak kemudharatan lebih utama daripada mencari manfaat.

Prof. Nazaruddin Umar juga menghimbau agar kaum muslim melakukan sosialisasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan olah raga, makan sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang. Seluruh organisasi Islam harus terlibat bersama dalam rangka penanganan Covid-19. Kegiatan umrah disarankan tidak perlu diberangkatkan tahun ini, bila hal tersebut akan membawa mudharat

Selanjutnya sesuai hasil rapat penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Gedung BNPB tanggal 10 Maret 2020, setelah mendengar masukan peserta lainnya, diambil kesimpulan rapat bahwa penyebaran virus Covid-19 di Indonesia sudah menjadi kejadian Bencana. Pemerintah, BUMN, dan lembaga non pemerintah telah bekerja untuk menangani penyebaran Covid-19. Masyarakat harus terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai bentuk upaya bela negara. Penanggulangan Bencana, khususnya  pandemi Covid-19 adalah urusan kita bersama. |WAW-JAKSAT