JAKARTASATU.COM – Ketua Presidium (PA) 212 Aminuddin mengatakan bahwa Komnas HAM telah memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI yang pada intinya menyatakan peristiwa penembakan pasca KM 50 merupakan pelanggaran HAM. Aminuddin mengapresiasi temuan Komnas HAM tersebut dan meyakini Bareskrim Polri akan menindaklanjuti.
“Pertama saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Komnas HAM. Ini yang kita harapkan sebagai warga negara Indonesia yang baik, menjunjung nilai kemanusiaan dan HAM tentu kita sangat berharap bahwa Komnas HAM ini betul-betul bekerja untuk rakyat, kepentingan masyarakat,” kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Ia juga mengatakan bahwa Komnas HAM digaji oleh rakyat. Oleh karena itu sudah seharusnya Komnas HAM membuat investigasi yang menyeluruh. “Maka juga harus secara serius dengan sangat sungguh-sungguh untuk menyelidiki kasus meningalnya 6 pengawal Habib Rizieq itu,” jelasnya.
Aminuddin mengatakan, untuk proses selanjutnya, bola berada di tangan Polri dalam hal ini Bareskrim. Dia yakin Badan Serse itu akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
“Tangan sudah ada di Mabes polri, melalui Bareskrim saya kira bagus sekali. Jadi biar rakyat lega. Masyarakat tenang. Karena ini kepolisian itu melayani, melindungi, mengayomi. Ini pertanyaan yang harus segara dijawab oleh Mabes Polri melalui Bareskirm,” ujar Aminuddin.
“Bareskrim juga saya kira bisa memberi support data-data penyelidikannya dengan menyerahkan kasus itu kepada Propam karena itu internal kepolisan,” tambah Aminuddin.
Seperti diketahui Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.
Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.
“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” jelasnya.
Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.
“Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul Anam.
Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing. “Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI,” pungkasnya. (ATA/JAKSAT)