Ahmad Daryoko/IST

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Sudah menjadi rahasia umum kalau jaringan ritail PLN yaitu instalasi antara jaringan Distribusi PLN ke konsumen ( pabrik, hotel, area IPP wisata, komplek pertokoan , rumah tangga dst) dijual oleh Dahlan Iskan ketika ybs menjadi DIRUT PLN/Menteri BUMN.

Contoh riilnya seperti adanya “token” yang dijual secara recehan ke Alfamart, ruko, gerai-gerai dll dengan pabrik Token yg berasal dari group nya.

Yang lebih besar lagi adalah sistem ritail seperti ada di SCBD ( Soedirman Jakarta) dll yang dijual DI secara curah/”Whole sale market” ke group TW. Sehingga semua pertokoan/hotel/kantor yang ada di SCBD membeli listrik tidak ke PLN spt dulu tetapi membeli listrik dari group SCBD tsb. Ini menjadi “role model” ritail secara curah yang akan datang. Bagi group TW pastinya tidaklah salah karena mereka Perusahaan swasta yang mencari untung. Tetapi pihak PLN yang menjual asset merupakan kesalahan fatal dari sisi kepemilikan. Apalagi tindakan spt ini jelas menimbulkan Unbundling vertikal yang melanggar putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004.

Terkait dengan rencana pendirian sekitar 1100 Stasiun Pompa Listrik Umum (SPLU) spt dikatakan mantan Menteri ESDM beberapa waktu yang lalu jadi nyambung dengan masalah ini. Pantesan Dahlan Iskan berkobar kobar saat bicara mobil listrik. Karena SPLU tersebut pasti akan memakai ritail PLN yang sekarang sudah menjadi milik groupnya.

Artinya issue innovasi SPLU ini tidak terlepas dari skenario strategis dalam konteks ” Unbundling vertikal” system ketenagalistrikan yang ujung-ujungnya merugikan rakyat. Karena bisnis model ini faktanya akan melibatkan Unbundling vertikal disisi ritail yang akan mengakibatkan Negara keluarkan subsidi listrik sebesar Rp 200,8 triliun seperti terjadi pada 2020 (Repelita Online 8 Nopember 2020) yang nantinya akan menjadi beban rakyat.

Kalau Pemerintah memang serius mendorong mobil listrik seperti yang selama ini di dengung-dengankan oleh Dahlan Iskan, maka harusnya system kelistrikan dikembalikan seperti semula yaitu “Vertically Integrated System” dengan PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) lagi . Sehingga program mobil listrik tidak membebani Pemerintah dalam pemberian subsidi listrik yang ujung-ujungnya membebani keuangan rakyat, bila suatu saat Pemerintah tdk mampu back up subsidi lagi.***