JAKARTASATU.COM — Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung akan menindak lanjuti laporan dugaan kasus korupsi yang terjadi di perusahaan negara, PT Pos Indonesia (Persero). Diduga kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan jasa layanan informasi dan komunikasi (Infokom) tahun 2013 itu, lebih dari Rp 50 miliar.
Diduga kasus korupsi itu dilakukan oleh sejumlah direksi lama PT Pos. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, jaksa penyidik akan menelaah lebih dulu laporan dugaan korupsi tersebut.
“Laporan itu akan terlebih dahulu di-cek dan ditelaah,” kata Widyo di Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Hal senada diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana. Dia mengungkapkan, Kejagung akan menelusuri lebih dulu untuk mengembangkan kasus ini mulai proses penyelidikan dan penyidikan.
Di tempat terpisah, Humas PT Pos Abu Sofyan membantah ada aturan yang dilanggar dalam proses pengadaan IT di institusinya. Ia menjelaskan, proses itu sudah sesuai standar dan prosedur. Apalagi, ada proyek bermasalah yang diajukan ke proses hukum.
“Pengadaan itu sudah sesuai rencana kerja anggaran yang ada dan pengadaannya mengikuti prosedur yang berlaku dan dilakukan divisi pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional,” ujar Abu.
Kasus ini terungkap ketika ada dugaan kesengajaan dari pimpinan perusahaan lama menunjuk langsung vendornya dari satu perusahaan. Padahal, ada 46 lokasi daftar Engineer On Site (EOS) yang seharusnya dipenuhi, namun tidak dipenuhi. Sehingga, pengadaan EOS tersebut diduga fiktif.
Pengadaan lainnya yang bermasalah adalah pengadaan link koneksi warung masyarakat informasi (Warmasif) yang dilakukan dengan penunjukan langsung pada 16 Oktober 2009. Selain itu, masih ada pekerjaan pengadaan infrastruktur jaringan dedicated connection PT Pos Indonesia tersebut.
Berawal dari adanya kebutuhan jaringan untuk melaksanakan bisnis pos, seperti payment point yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, maka pada 13 April 2013 PT Pos mencanangkan mengganti koneksi jaringan yang lama dari GPRS (General Packet Radio Services) menjadi koneksi dedicated.
Pengadaan proyek itu tidak berjalan mulus, karena operator koneksi dedicated yang ditunjuk sebagai penyedia jaringan diduga anak perusahaan PT Pos itu sendiri, yakni PT BWN.
PT BWN menjadi pemenang tender dengan cara penunjukan langsung, yang patut diduga adanya kesepakatan gelap antara manajemen PT Pos dan PT Telkom. Nilai proyek Rp 107.800.000.000 terhitung 1 Mei 2013 sampai April 2015 dengan lingkup pekerjaan berupa sewa online selama 24 bulan koneksi dedicated.
Laporan kasus dugaan korupsi ini dilayangkan Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) ke Gedung Bundar Kejagung.
Ketua Forum Pukas Damor Ardian Leonardus mengatakan, melaporkan kasus ini karena ada dugaan sejumlah direksi PT Pos melakukan penyimpangan dalam pengadaan jasa layanan infokom pada periode 2013.
– See more at: http://asatunews.com/hukum-kriminal/2014/08/24/kejagung-tindak-lanjuti-dugaan-korupsi-pt-pos-indonesia#sthash.gZgfwV1T.dpuf