JAKARTASATU.COM – KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)
LINTAS PROVINSI memberikan pernyataan sikapnya dengan NOMOR : 10/X/2021
dimana meminta Agus Widjodjo segera di berhentikan dari Gubernur Lemhanas.
Inilah isinya:
Bahwa, mengamati dan mengikuti pikiran dan pandangan Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, asal ngomong alias asbun dan ngaco serta brutal terutama sewaktu wawancara Agus dengan Najwa Shihab. Hanya didasarkan kepada persepsi. Menyalahkan Brigjen Junior Tumilaar yang membela habis Babinsa yang dipanggil Polri akibat berurusan dengan pembelaan pada rakyat.
Bahwa pernyataan Agus Widjojo saat perang TNI bersatu dengan rakyat, contohnya perang gerilya, tetapi setelah sistem demokrasi maka rakyat itu menjadi milik Presiden sebagai akibat adanya Pemilu Pilpres. Logika ngaco!. Asas rakyat berdaulat itu tidak hilang dengan terpilihnya Presiden. Karena Rakyat milik Presiden itu bukan di negara demokrasi tetapi di negara yang menganut asas “l’etat cest moi” Negara adalah Aku.
Bahwa pernyataan Agus Widjojo tentang kemanunggalan TNI dengan rakyat itu untuk prajurit bukan Mabes atau institusi. Ini lebih ngaco dan berbahaya. Pikiran Agus, Prajurit dilepas dari institusi. Prajurit menjadi obyek eksploitasi dan diserahkan pada rakyat untuk melayani. Ini doktrin licik TNI pola Agus Widjodjo. Sangat pantas jika kemudian para Perwira Tinggi hidupnya akan mewah dan berkelas, sementara Prajurit berlepotan di bedeng-bedeng seperti menderitanya rakyat kebanyakan. Jika pemikiran Agus seperti ini akan terbentuk kaum borjuasi para Jenderal.
Bahwa pernyataan Agus Widjodjo bahwa TNI membela rakyat itu keliru. Termasuk Babinsa yang mengurusi masyarakat sipil. Agus Widjojo secara brutal menyimpangkan dan sengaja melupakan Babinsa itu singkatan dari Bintara Pembina Desa yang merupakan Satuan Teritorial TNI AD yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sebagai unsur terdepan Babinsa dituntut aktif mengatasi persoalan yang ada di lingkungannya. Ini doktrin agar TNI mencoba bersatu dan membantu rakyat sehingga terbentuk pertahanan rakyat semesta, artinya TNI bukan menipu dan membebani rakyat apalagi membiarkan rakyat menderita, karena perlakuan kesewenangan musuh atau kesewenangan kekuasaan yang disimpangkan oleh aparat.
Bahwa, dari kacamata manapun pernyataan Agus Widjojo itu keliru salah, cermin dari egosentrisme seorang Gubernur Lemhanas. Sepertinya Agus tidak pernah membaca Undang-Undang TNI atau sengaja melupakan bahwa TNI adalah tentara rakyat dan tentara pejuang. Dalam pengembangan profesionalitas harus mengacu pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Artinya rakyat tidak bisa dipisahkan dari kiprah dan peran TNI.
Bahwa pernyataan Agus Widjodjo “Rakyat milik Presiden” adalah ucapan paling tragis dan memprihatinkan dari seorang Purnawirawan Perwira Tinggi TNI yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemhanas. Sangat memalukan bagi korps TNI atas ungkapan yang jauh menyimpang dari doktrin TNI yang dipegang TNI dan dikenal rakyat Indonesia selama ini.
Di samping itu jika dicermati pikiran dan tindakan Agus Widjodjo selaku Gubernur Lemhanas, lebih cenderung kekiri-kirian. Untuk hal tersebut KAMI Lintas Provinsi meminta agar Agus Widjodjo di berhentikan dari Gubernur Lemhanas dan tidak lagi ditempatkan dalam jabatan strategis lainnya.
Surakarta, 10 Oktober 2021
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)
LINTAS PROVINSI
(JAKSAT/RED)