Restoran Korea "Dae Ga Restaurant",Ruko Rafles Hill blok AB/7 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok. | IST
Restoran Korea "Dae Ga Restaurant",Ruko Rafles Hill blok AB/7 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok. | IST

JAKARTASATU.COM – Perusahaan kuliner korea “Dae Ga Restaurant” yang ada di Ruko Rafles Hill blok AB/7 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok, disinyalir menyepelekan dan melanggar perizinan. Karena itulah pemerhati kebijakkan publik yang juga ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid mempermasalahkannya.

Bang Jahid yang juga pegiat anti korupsi nasional ini, Selasa (06/09/2022) di Sekretariat Korwil ARM Jabodetabek menyikapi informasi yang diterima dari jaringan ARM Kota Depok yang menyatakan bahwa Dae Ga Restaurant hingga saat ini tidak memiliki izin, bahkan terkesan ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP kota Depok maupun instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hal tersebut ARM akan melakukan desakkan kepada Walikota Depok untuk sesegera mungkin melakukan Penyegelan dan penutupan permanen terhadap Dae Ga Restaurant.

Dugaan kuat jika Dae Ga Restaurant menjual bebas minuman beralkohol tanpa ijin dengan kadar alkohol yang cukup tinggi dijadikan dasar ARM mendesak agar Walikota Depok sesegera mungkin menutup Dae Ga Restauran ucap Bang Jahid dengan nada geram. Hal ini dibuktikan dengan di grebeknya Dae ga restauran oleh Bea Cukai pada tanggal 26 Juli 2022.

Dalam penggerebekkan tersebut pihak Bea Cukai menemukan fakta jika Dae Ga Restoran menjual dan memperdagangkan secara bebas minuman beralkohol ilegal yang didatangkan langsung dari Korea tanpa melalui jalur resmi alias ilegal. Bahkan dari pihak Bea Cukai telah memberikan peringatan keras terhadap pengelola, namun peringatan tersebut seolah dianggap angin lalu serta diabaikan.

Selanjutnya Polda Metro Jaya pada hari sabtu 03 September 2022 juga melakukan penggerebekkan, dan dalam penggerebekkan tersebut pihak Polda Metro Jaya menemukan minuman keras yang dijual bebas di restauran tersebut. Perlu diketahui bersama jika lokasi Dae Ga Restauran tersebut keberadaannya sangat dekat sekali dengan rumah ibadah (Masjid.red).

Berdasarkan fakta yang ada, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kota Depok untuk tidak sesegera mungkin menutup secara permanen Dae Ga Restauran tersebut, tegas bang jahid.

Dalam kesempatan tersebut bang jahid menjelaskan kepada para awak media jika Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah memberikan peringatan kepada pengelola Dae Ga Restorant melalui surat dengan nomor 648/145/Bid.Wasdu-SP/2022. Namun sepertinya pihak pengelola Dae Ga Restorant terkesan mengabaikan serta tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Hal tersebut yang mendasari ARM melakukan desakkan kepada Walikota Depok agar sesegera mungkin melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan serta menutup secara permanen terhadap Dae Ga Restorant karena sudah sangat jelas telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya ARM juga mendesak kepada Kasatpol PP Kota Depok agar sesegera mungkin melakukan tindakan tegas terhadap Dae Ga Restorant sebagaimana tupoksi Satpol PP dalam menegakkan peraturan di Kota Depok.

Bang jahid juga menyampaikan kepada para awak media dan wartawan, dalam waktu dekat ini ARM secara resmi akan menyurati Walikota Depok untuk dapat melakukan audiensi kepada Walikota Depok juga instansi terkait guna mendesak agar Pemerintah Kota Depok segera melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen terhadap Dae Ga Restorant.

Jika Pemerintah Kota Depok tidak segera mengambil sikap, maka jangan salahkan kami dari ARM akan melakukan desakkan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa ke balaikota depok hingga Dae Ga Restorant tersebut ditutup secara permanen ungkap Bang Jahid dengan nada geram sembari menutup pembicaraannya.| RED-JAKSAT