Pagi ini saya seduh kopi Manglayang. Kopi ini dikenal sangat kuat di tanah air. Kopi manglayang bahkan sudah Tembus Pasar Maroko, Jepang, Australia Kopi Manglayang ini dikenalkan oleh kelompok tani (poktan) setempat dan termasuk dalam jenis kopi arabika yang berasa asam manis dan kental.
Khasnya kuat dan sesuai data di Wikipedia, Gunung Manglayang adalah gunung bertipe Stratovolcano dengan ketinggian 1.818 mdpl, yang terletak di perbatasan kabu sumedang dan Bandung. Saya jumap dengan Kang Kurnia yang merupakan petani kopi Putra Manglayang.
Ia cerita bahwa Kopi Manglayang masih jadi produk primadona unggulan Indonesia yang punya potensi besar untuk terus dikembangkan ditanah sini.
“Ini turunan saya telah menjadi warisan dan kopi ini jadi peluang usaha yang terus kita jalani. Saya buka Toko BIJIKOPIDUNIA ada kopi arabika MANGLAYANG yang sudah biji sangrai. Bisa juga digiling bubuk ada Honey proses. Siapa yang mau bisa beli di Toko saya.
Eitt..bicara soal kopi itu memang tak pernah mati. Namun wartawan Jakartasatu.com melaporkan soal tambang nih. Sebuah diskusi diskusi yang dilakukan secara daring menampilkan Abraham Samad, mantan ketua KPK (periode 2011-2015) mengatakan banyak masalah di sektor sumber daya, terutama di sektor minerba.
“Harus ada kebijakan holistitik yang mampu memperbaiki sistem pertambangan. Kalau sistem tata kelola tidak diperbaiki ya akan terus menjadi permasalahan kita dalam kehidupan berbangsa. Harus ada sistem yang menutup ruang untuk tidak korupsi. Ini kan jika dilakukan berati bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan batubara,” ujar mantan Ketua KPK ini.
Di tahun 2010 – 2013 kata Samad terdapat 50 persen tambang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang artinya sebanyak 50 persen pertambangan sudah mendapat izin untuk eksplorasi dan eksploitasi eksplorasi tetapi tidak melakukan bayar pajak yang tentunya merugikan Negara.
“Pajak, PNPWP yang total lost. Royalti, pembayaran reklamasi yang harusnya dimaksimalkan. Kerugian negara dirugikan dari pajak, penerimaan negara,” imbuh Samad.
Masih kata Samad sesungguhnya pendapatan itu besar bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, kepolisian, hutang negara bisa dibayar dari hasil sektor pertambang jika dimaksimalkan. “Penghasilan atau pendapatan tambang kepada negara bukan saja untuk meningkatkan kesejahterataan PNS, TNI-Polri saja, yang harusnya juga bisa meningkatkan hidup perekonomian masyarakat di bidang pendidikan kesehatan dll,” paparnya.
Samad juga bilang bahwa sumber-sumber tambang menguntungkan para oligarki, mafia-mafia tambang maka mencegahnya yaitu dengan : pertama KPK , Kejaksaan harus bersinegi terhadap pelanggaran. kedua Bentuk satu tim khusus yamg bekerja khusus praktek-praktek mafia tambang, sumberdaya alam.
Di diskusis tampil pembicara sama Anthony Budhiawan (Managing Director PEPS (Political Economy), “Agar tidak liar anggapan atau pandangan di masyarakat maka penegak hukum harus menjelaskan jika memang tidak terlibat,”ungkapnya.
Jika untuk membuktikan satgassus ini terlibat atau tidak , dan PPATK sudah umumkan adanya aliran dana ini harus dibuktikan, dari sini bisa diungkap. Judi online misalnya aliran dananya kemana saja? Ke satgasus juga ? Harus diungkap apalagi PPATK sudah mengumumkan bahwa adanya uang dari judi online 155 T.
“Jika tidak diungkap maka negara akan tercoreng dan masyarakat tetap mengaggap hanya negara kepolisian yang berkuasa,” ujar Anthony.
Anthony sepakat dengan Abraham Samad mantan Ketua KPK perlunya membetuk suatu tim yang khusus untuk memberantas mafia ini yaitu tim dari KPK , Kejaksaan, Kepolisian harus bersinegi terhadap pelanggaran praktek-praktek mafia tambang, judi online dll.
“Masyarakat sudah memvonis Satgassus terlibat, ini harus dituntaskan karena jangan hanya Ferdy Sambo saja yang menjadi sorotan. Kepolisian dibawah Presiden, dan Presiden dianggap tahu masalah ini,” papar Anthony.
Lebih lanjut Anthony menyampaikan Ada dua kerugian yaitu, pertama Kerugian ekonomi kerugian PBB , 450 T kerugian ekonomi. 40 % kerugian ekonomi dan kedua. “Kerugian negara : tidak masuknya pendapatan pajak dan yang bukan pajak,”
Jika melihat cerita Samad dan Anthoni saya melihat bahwa bangsa ini kaya raya kenapa tidak harusnya kita tak sulit, jika ikut UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” tapi sampai kini rakyat masih belum tersejahterkan.
Hehehe…Ngopi lagi deh saya mau seruput lagi Kopi Arabica Manglayang yang enak banget an sedang hot alias banyak orang memburunya ini. Tabik…!!!
Aendra Medita