PAGI ini saya minum kopi dalam sajian V60. Kopinya, kopi Mandailing. Dalam sejumlah catatan jenis biji dan rasa dari kopi ini sudah mendapat pengakuan dunia Internasional.

Oleh karenanya pengembangan jenis kopi ini sudah masuk dalam penelitian dibawah Kementrian Pertanian. Dimana jenisnya Typical atau jenis langka, kategori pelestarian Plasma. Kemasyhuran Kopi Mandailing sudah tidak diragukan lagi, nama kini seharum  kopi Mandailing di Toko Bijikopidunia#234 tersedia dan pembelinya banyak.

Sekilah tentang kopi Mandailing yang sebenarnya pada tahun 1900 terjadi penyakit kopi karat daun, dimana tidak dapat diobati, sehingga masyarakat petani masa itu beralih ke tanaman Kopi Robusta oleh Belanda. Dimana perkebangannya sampai ke dataran rendah di Bumi Mandailing natal. Tahun 1960 terjadi kehancuran harga kopi, masyarakat beralih pada tanaman Karet, Kakao dan jenis lainnya. Bahkan petani sempat memutus mata rantai perkembangan kopi, hanya ada beberapa lagi itupun di tengah hutan, tapi kini Mandailing banyak sekali di cari. Di Toko Bijikopidunia#234 peminatnya luar biasa. Yang ingin datang saj ke Toko Bijikopidunia#234 saya akan sajikan dalam V60 atau dalam tubruk kopi yang kahas dan nikmat.

Bicara kopi itu sangat senang banget, tanpa harus dikisahkan penuh kontra. Karena kopi kejujuran hakiki hitam pahit adlaah kenyataan dan tetpa orang memburunya. Namun jika kaus UU KUHP yang kontrak dan pro karena ini memang absurd. Dalam KUHP ini yang berkuasa mereka para penguasa yang sepertinya merasa akan langgeng kuasanya. Ini ada putaran waktu euy…!! Janganlah asal bikin UU dan seenaknya. Tokoh Hukum populer Hotman Paris bahkan bikin video yang makin viral, mengkritisi KUHP ini. Ngeri kali sialakn saja cari videonya yang ada di sejumlah WA Group.

Novelis Tere Leye nulis keras isinya: KUHP Disahkan. Selamat Buat Koruptor. Kalian ‘tertipu’ semua. Kalian sibuk bahas tentang pasal-pasal  pencemaran nama baik, fitnah, kumpul kebo, dll, tapi kalian luput satu hal yang sangat penting dari pengesahan UU KUHP (Kita Undang-Undang Hukum Pidana). Yaitu tentang hukuman bagi koruptor, dan orang-orang menerima suap.

“Amazing! KUHP ini telah mendiskon habisanan hukuman bagi maling-maling uang negara. Di UU Tipikor, jelas sekali ditulis koruptor dihukum minimal 4 tahun. Itu batas bawah. Yes! Di KUHP, diganti jadi minimal 2 tahun. Jadi jaksa, hakim sekarang bebas kalau mau ngasih hukuman 2 tahun saja. Sesuai KUHP,” tulis Tere.

Masih kata Tere, Dan wow lagi deh, catat baik-baik: Pegawai Negeri, ASN, dkk, jika mereka terima suap, sekarang hukumannya minimal hanya 1 tahun saja. Dan maksimal 4 tahun. Ini prestasi dahsyat dari KUHP. Karena UU Tipikor sebelumnya, minimum 4 tahun, maksimal bisa 20 tahun.  Seruan keres oini menguncang. Jadi ini memang patut di kritisi.

Sedangkan Prof Pierre Suteki dari kasus KUHP menyoroti DPR telah menyetujui RKUHP yang diajukan oleh Pemerintah pada tanggal 5 Desember 2022. Dalam KUHP Baru banyak sekali perubahan atas KUHP warisan Belanda. Namun, masih mempertahankan pasal penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana selama 18 bulan penjara.

“Pasal 240 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” jelasnya.

Miris! Dalam KUHP Baru Menghina Pemerintah atau Lembaga Negara Diancam Pidana Penjara Paling Lama 18 Bulan: Pembungkaman Suara Rakyat? tulis Suteki.

Ia juga menyatakan dalam tulisannya Ada kemungkinan besar. Pasal-pasal dalam KUHP Baru berpotensi membahayakan rakyat, atau, dapat menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan represif. Terkait dengan pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlu ditekankan bahwa persoalan utamanya itu penghinaan kepada pejabat negara, bukan hanya Presiden dan Wapres.

“Nah, soal penghinaan ini yang harus dibuat clear dulu bahwa ia beda dengan kritikan. Selain itu rakyat pun juga harus dididik untuk tahu etika ketika memberikan kritik kepada pejabat negara. Saya kira di negara yg beradab, negara Islam pun tidak boleh dibiarkan tindakan penghinaan kepada pejabat negara, tapi kritik boleh,”jelasnya.

Hanya persoalannya beda tipis itu yang seringkali terjadi sehingga pejabat dengan perangkatnya bertindak represif terhadap rakyat yang mengkritiknya. Maka, sudah tepat jika soal penghinaan kepda pejabat ini ditempatkan sebagai DELIK ADUAN dan pidananya bisa berupa penjara atau denda kategori tertentu.

“Namun, lebih baik lagi kalau soal penghinaan ini digeser menjadi hukum perdata, bukan hukum pidana. Ganti kerugian bisa menjadi pilihan yang tepat, bukan penjara,” tulis Suteki.

Diruang Pers, Wina Armada tokoh Hukum Pers memandang walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Psrs No 40 Tahun 1999.

“Oleb sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers,” ujar pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada di Jakarta, Jumat, 9/12, menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR Selasa,6/12/2022.

Dan saya melihat memang ada keanehan KUHP ini kenapa pro ke penguasa ya? Bukankah Anda yang dipilih rakyat hendaknya melindungi rakyat jangan malah mengacam rakyat….

Ah..Saya minum kopi lagi deh sambil #ngopi pagi ini siapa yang mau kopinya Mandailing datang saj ke Toko saya.

Aendra Medita Kartadipura