Audiensi Tak Membuahkan Hasil Dosen dan Tendik Hanya Dipertemukan dengan Dumas
JAKARTASATU.COM – Dosen dan tenaga pendidik (Tendik) dari organisasi Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (DPP IDTN-PNS RI) menuntut haknya ke Presiden, Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Sekitar 200 dosen dan tendik melakukan aksi long march dari Wisma Kemenag pada pukul 07.30 WIB menuju Kawasan Patung Kuda Monas sampai sekitar 08.20 WIB.
Lalu beberapa orang perwakilan IDTN-PNS, yang di antaranya adalah Ketua Umum DPP IDTNP-PNS RI Moh. Nor Afandi melakukan audiensi dan menyatakan sikap serta menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Tuntutan yang dilayangkan antara lain:
1. Presiden Republik Indonesia melalui kementerian terkait untuk mengangkat seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan (Pegawai Administrasi) Tetap Non PNS Perguruan Tinggi Negeri (Kemenag dan KemendikbudRistekdikti) yang telah mengabdi i selama ini kepada bangsa dan negara menjadi Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil) sebelum tanggal 28 November 2023 dengan menghargai masa kerja pengabdian, usia, dan syarat administrasi lainnya.
2. Menuntut dan mendesak Pemerintah (Presiden Republik Indonesia) dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera mengesahkan Revisi RUU UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi Undang-undang, agar seluruh tenaga honorer/non-PNS yang memenuhi syarat dan telah mengabdi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis melalui seleksi administrasi.
Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengamanatkan pada November 2023 di Instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN.
Dan kebijakan turunan tentang dasar pengangkatan dosen tetap non-PNS didasarkan pada PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen, Permendikbud No. 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan dosen tetap non-PNS pada PTN dan PTS, Peraturan Menteri Agama No. 3 tahun 2016 tentang pengangkatan dosen tetap bukan PNS pada PTKN dan PTKS.
Tuntutan tersebut menjadi suatu keharusan bagi pemerintah untuk mengangkat dosen dan tenaga kependidikan tetap Non PNS pada PTN menjadi ASN PNS, karena (1) Dosen dan Tenaga Kependidikan tetap non PNS yang diangkat oleh pimpinan PTN adalah tenaga dosen dan tenaga kependidikan yang berkualitas karena direkrut/diseleksi melalui mekanisme yang resmi profesional, kredibel, transparan, akuntabel berdasarkan peraturan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal dengan skema berupa tes tertulis (kompetensi dasar), dan kompetensi bidang yang diketahui oleh Kementerian terkait; (2) Dosen dan tenaga kependidikan telah memiliki pengalaman dan mengenal institusi dengan baik, sehingga institusi tidak perlu masa peralihan disebabkan perekrutan dosen dan tenaga kependidikan baru yang tentu saja membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri; (3) Dosen dan tenaga kependidikan telah memiliki pengalaman akademik ditandai dengan kepemilikan NIDN, SK Jabatan Fungsional, Inpasing, dan sebagian Sertifikasi Dosen dan sertifikasi kompetensi sebagai tenaga kependidikan; (4) Dosen dan tenaga kependidikan selama ini telah berkontribusi dalam peningkatan pengembangan institusi (PTN) seperti pembukaan prodi baru, pembentukan fakultas baru, peningkatan akreditasi prodi dan universitas.
Namun, Affandi menyatakan bahwa dirinya dan para perwakilan telah dibohongi. Hal itu karena mereka dijanjikan paling tidak akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), tetapi saat waktu pertemuan mereka hanya dipertemukan dengan staf pengaduan masyarakat (Dumas).
“Ternyata di sana kami ketemu dengan Dumas. Jadi kalau ngomong kualitas jauh. Artinya begini, informasi masuk tidak bergulir dengan baik karena kita dianggap bahwa baru kali ini kita ke Jakarta sehingga tidak (dianggap) usul besar,” ungkap Affandi merasa kecewa.
Dia menceritakan bahwa pertemuan dengan Dumas tidak membuahkan hasil, meskipun surat pernyataan telah diterima dan diberikan bukti terima.
Pertemuan tersebut, lanjut Affandi, tidak ada negosiasi yang baik dan tidak ada jaminan atas tuntutan. Dia menjelaskan bahwa yang mereka ingin adalah menyatakan langsung tuntutan kepada Presiden Joko Widodo.
Affandi menjelaskan bahwa selanjutnya akan ada aksi yang jauh lebih besar. Bukan hanya dosen dan tendik saja, melainkan juga mahasiswa akan diturunkan dalam menuntut hak karena mahasiswa bagian dari perjuangan dan penerus bangsa.
“Akhirnya saya tutup saya serahkan aspirasi sudah sebegitu. Artinya bahwa apa langkah selanjutnya, kami akan melakukan aksi lebih besar dari ini, kami upayakan. Nah kita perlu rakor rapat koordinasi berikutnya untuk menentukan kapan kita akan koordinasi dengan teman-teman semuanya, bahkan mahasiswa kita bawa saya kira itu,” tukasnya.
Lalu dia menegaskan bahwa 200 orang yang hadir dalam aksi hanyalah perwakilan dari 25 ribu orang dosen dan tendik non ASN di seluruh Indonesia. Bahkan menurutnya, bisa saja bila tuntutan para dosen dan tendik non ASN tersebut tidak terpenuhi akan terjadi kerusuhan seperti tragedi 1998. |MAT