Tok Syah Resmi! Pemerintah dan DPR RI Cabut Status IDI dan PDGI sebagai Wadah Tunggal Profesi Dokter

JAKARTASATU.COM– Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, hadir atas nama Pemerintah dalam sidang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani. Sidang DPR RI menghasilkan mencabut status IDI dan PDSI sebgai wadah tunggal profesi dokter, pada sidang paripurna di Jakarta, Selasa siang, 11 Juli 2023.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan, dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel, serta 105 anggota.

Sebanyak 197 anggota lainnya hadir secara virtual.

Puan Maharani sebelum mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan menanyakan kepada anggota dewn yang hadir setuju atau tidak

“Apakah RUU Kesehatan setuju disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan?” tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.

“Setuju!” jawab anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa 11 Juli 2023.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, enam fraksi terima dan 2 fraksi tolak pengesahan.

Emanuel Melkiades Laka Lena, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Kesehatan.

Enam fraksi menerima, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menerima dengan catatan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, mengatakan menolak pengesahan undang-undang kesehatan.

Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, pengesahan undang-undang kesehatan, bertujuan mengatasi persoalan kesehatan di tanah air.

Berisi revisi penting komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan bisa mengatasi kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Presiden Joko Widodo atas nama Pemerintah di Kantor Istana Negara, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023, mengatakan, Indonesia butuh regulasi kesehatan yang baru.

Di antaranya lanjut Prsiden Joko Widodo, untuk payung hukum dalam mempercepat pengadaan tenaga dokter dan dokter spesialis yang jumlahnya masih sangat jauh harapan.

Regulasi sektor kesehatan terbaru, menurut Presiden Joko Widodo, sebagai payung hukum memberikan pelayanan lebih maksimal kepada segenap lapiran masyarakat.

Presiden Joko Widodo sampaikan tiga point penting di dalam rancangan undang kesehatan, menempatkan posisi menteri kesehatan dan Kementerian  kesehatan, menangani kesehatan pada posisi kuat.

“Dimana regulasi baru cabut kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah,” tegasnya

Pertama, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan
Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan

Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Menteri Kesehatan

Regulasi kesehatan terbaru, IDI dan PDGI tidak lagi wadah tunggal profesi dokter. Dmana digariskan: setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat bentuk satu organisasi profesi.

Regulasi kesehatan terbaru, IDI dan PDGI tidak lagi wadah tunggal profesi dokter. |Yoss