Direktur INFUS Gde Siriana: Menteri Korupsi Adalah Kegagalan Presiden

JAKARTASATU.COM– Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Agustus 2021.

Perpres ini telah disosialisasikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada kementerian/lembaga (K/L), Selasa (24/08/2021).

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga. (Dikutip dari setkab.go.id)

Kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Jhonny G Plate menambah daftar Menteri Era Jokowi yang pernah terlibat korupsi. Selain Plate, ada beberapa nama lainnya yang pernah terlibat.

Nama-nama menteri yang sebelumnya Juliari Batubara, Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Idrus Marham juga menjadi Menteri Sosial. Imam Nahrawi politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang sempat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Edhy Prabowo politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra. Dan yang terbaru Johnny G Plate politikus dari partai Nasional Demokrat atau NasDem.

Sejumlah kasus korupsi di Indonesia menjadi sorotan bukan hanya karena pelakunya, tetapi juga kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Jumlah kerugian negara dalam kasus itu disebutkan mencapai Rp 8 triliun, dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun. Diketahui korupsi BTS ini korupsi dengan jumlah besar yang diduga melibatkan banyak pejabat atau petinggi di negeri ini.

Menurut Direktur INFUS Gde Siriana, ini bukan soal nilai korupsinya saja. Korupsi yg dilakukan oleh Menteri, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab presiden.

“Presiden gak bisa ngelak itu kan Menteri partai anu, bukan partai saya. Siapapun yg sdh diangkat menteri maka semua perilakuya sebagai pembantu presiden tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab presiden, secara administratif maupun secara moral,” tukasnya

Ia menyatatakan bahwa secara hukum memang subyek presiden tidak sama dengan menterinya. Tapi secara administratif ini tanggung jawab presiden atas korupsi yg dilakukan menterinya.

“Presiden punya banyak instrumen maupun mekanisme untuk mencegah para pembantunya melanggar UU atau konstitusi. Jika itu terjadi, maka itulah kegagalan presiden dalam menjalankan pemerintah yang baik,” tambahnya

“Itulah mengapa di negara-negara demokrasi, pemimpin yang terlibat korupsi, atau gagal mencegah anak buahnya korupsi, lebih memilih mundur daripada menjalani proses hukum,” tandas wakil Sekertaris Eksekutif KAMI. |Yoss