Oleh: Memet Hakim
Pengamat Sosial, Wanhat APIB
Pimpinan MPR RI kembali membahas ihwal kemungkinan untuk kembali mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan dalam pembahasan itu tidak ada rencana penambahan klausul mengenai penundaan Pemilu. Sekarang ini pembicaraannya hanya tentang koalisi ada berapa pasang (Detiknews, 9/8/2023).
Kita sepakat kemarin untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara yang tinggal satu langkah lagi yaitu pembentukan panitia ad hoc di sidang paripurna MPR kita tunda selesai pemilu,” kata Bamsoet.
Jakarta, CNN Indonesia, 09.08
2023. MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen UUD untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat.
Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal.
Dilain pihak pihak Petisi 100 selama hampir 1 bulan berusaha ingin bertemu dengan pimpinan MPR dan DPR, tapi mereka tidak bersedia menerimanya dengan alasan yang tidak jelas. Ini bentuk pelecehan pada rakyatnya sendiri. Bandingkan jika ada partai yang usul semua pimpinan MPR sibuk dan dengan sigap membahasnya.
Alangkah naifnya pimpinan MPR ini, tidak mau menerima para tokoh masyarakat/rakyat, tapi bisa menerima utusan partai. Ini preseden yang sangat buruk.
Walau demikian Petisi 100 akhirnya diterima anggota DPD (anggota MPR) di Gedung MPR RI. Akhirnya petisi itu dititipkan lewat anggota DPD/MPR Drs H. Tamsil Linrung untuk pimpinan DPR & MPR. Isi petisi itu adalah “Makdzulkan Jokowi”. Sayang sekalu sampai sekarang (sudah sebulan lebih) Pimpinan DPR & MPR belum ada seorangpun yang menanggapi petisi 100 ini.
Inilah sosok wakil rakyat yg digaji rakyat justru tidak menggubris rakyatnya yang ingin menyampaikan pendapat atau aspirasinya. Padahal anggota petisi 100 ini merupakan para purnawirawan, tokoh masyarakat, ulama dan aktivis. Bagaimana pula jika rakyat biasa yang datang ? Menyedihkan sekali potret pimpinan DPR & MPR ini.
Bandung, 14.08.2023