Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)/ist

Anthony Budiawan: Minta Jajarannya Tunda Pemeriksaan Dugaan Korupsi Capres, Cawapres dan Cakada, Jaksa Agung Lakukan Pembangkangan Konstitusi

JAKARTASATU.COM— Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah jelang Pemilu 2024.

Burhanuddin bahkan meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Burhanuddin mengutip detikcom, Minggu (20/8)

“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Terkait hal itu, Director Managing PEPSI Anthony Budiawan memberikan tanggapan disampaikan kepada redaksi Jakartasatu.com, Senin 21/8/2023

Menurut Anthony, perintah Jaksa Agung dapat dimaknai sebagai pembangkangan konstitusi Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas  perlakuan yang sama di hadapan hukum. Termasuk calon pejabat, juga wajib diperlakukan sama: wajib diperiksa kalau sudah ada cukup bukti.

Kemudian lanjut Anthony, perintah Jaksa Agung untuk tunda pemeriksaan capres, cawapres dan caleg selama pemilu 2024 bisa berakibat fatal. Koruptor bisa kuasai parlemen.

“Kalau presiden terpilih nanti pro anti-korupsi, para koruptor ditangkapi, bisa-bisa, parlemen nanti jadi kosong? Indonesia suram?!,” pungkasnya. (Yoss)