Eggi Sudjana: Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Ugal-ugalan, Hakim Langsung Ketok Palu dan Ngacir Tanpa Berikan Kejelasan
JAKARTASATU.COM– Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang disinyalir palsu digelar. Ini merupakan sidang ke-3 kali dimana dua kali sidang sebelumnya batal dengan alasan dokumen termasuk surat kuasa saksi dari Presiden Jokowi tidak ada. Jadi dokumen tidak lengkap serta adanya ketidak hadiran dari saksi.
“Sidang kali ini digelar namun isi dari proses yang terjadi ada lompatan berfikir dari ketua majelis hakim yaitu mereka meminta kita untuk mematuhi urutan aturan agar sesuai dengan aturan hukum yang ada. Nah urutannya dimana ? Mereka (para hakim ) maunya mulai dari mediasi. Padahal, sebelum mediasi kan harus ada surat kuasa terlabih dahulu. Itu yang jelas,” kata Eggi Sudjana dalam siaran pers usai sidang. Jakarta, Senin 6/11/2023.
“Sampai detik tadi sidang dimulai tidak ada surat kuasa, tanda tangan dari Jokowi. Tidak ada,” imbuh Eggi.
“Yang ada surat mandat dari sekneg, Jaksa Agung. Apa urusannya, hukum acara tidak mengatur itu. Apalagi mengacu ke UUD’45 pasal 27 ayat 1 setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan hukum tanpa kecuali,” jelas Eggi.
Eggi meminta Presiden Jokowi jangan merasa hebat di sini. Sama dia dengan kita rakyat. Maka datanglah gugatan ini untuk supaya clear.
Dan kami kata Eggi, kan ga macam-macam, kalau anda bisa menunukkan ijazah asli cash closed. Kasus tutup, kita bubar. Senang karena Presiden kita punya ijazahnya yang asli.
Tapi kalau tidak ada yang aslinya ditunjukkan, Anda tahu diri dong. Tidak berhak jadi Presiden. Karena ijazah itu syarat sebagai untuk jadi capres. Syaratnya itu ada ijazah. Minimal ijazah SMA.
“Dulu pernah Pak Amin Rais ngajarin saat mau jadi pejabat, tunjukkan ijazahnya. Mulai dari SD sampai Professor-nya. cuma gitu aja kok sudah Jokowi?,” ujar Eggi.
“Problemnya kan waktu dia sebagai wali kota Solo nengaku sebagai Drs (doktorandus), pas menjadi Presiden ngaku jadi Insinyur. Jadi bagaimana ini jadi begini,” tukas Eggi.
Tadi kami sempat lalukan pengajuan untuk ketemu ketua PN (Pengadilan Negeri), ungkap Eggi, Jadi menurut mekanisme hukum bahwa hakim yang sudah berpihak, hakim yang sudah tidak adil bisa diganti. Nah kita sedang proses bagaiman ganti hakim. Ini sejarah pertama sidang sedang berjalan, hakim bisa diganti. Kalau ketua PN tidak mengabulkan yang kami tuntut pengantian hakim berarti ketua PN melecehkan rakyat. Yang berdaulat di negeri ini adalah rakyat. Pasal 1 ayat 2 UUD ’45. Rakyat meminta kepada ketua PN untik mengganti hakim.
Lawyer Azam tim TPUA dari Eggi Sudjana menyampaikan bahwa hakim ini telah melakukan ugal-ugalan. Tidak melakukan langkah prosedur. Harusnya hakim itu menyelesaikan dulu tahap mediasi secara prosedural, langsung ketok palu dan ngacir meninggalkan ruang siadang tanpa memberikan kejelasan kapan sidang akan dijadwalkan kembali. (Yoss)
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI
JAKARTASATU.COM-- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan...
Diterpa Isu Poligami Lebih 3 Isteri, Jaksa Agung ST Burhanuddin Pernah Dilaporkan ke KASN
JAKARTASATU.COM-- Nama ST Burhanuddin kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya...
Menteri Budi Arie Dinonaktifkan Presiden Prabowo?
JAKARTASATU.COM-- Beredar informasi di media Sosial yang diunggah akun youtube Suara Hati Rakyat yang menyatakan Menteri Koperasi Republik Indonesia...
JAKARTASATU.COM- Analis kebijakan publik Muhammad Said Didu merespons ucapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang mengatakan menunggu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi...
JAKARTASATU.COM- Semua warga bangsa mesti apresiasi aktivisme hukum mahasiswa dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia. Hal itu disampaikan pemerhati pemilihan umum (pemilu) yang juga...