Jakartasatu.com – Undang-Undang Tax Amnesty yang baru saja disahkan belum lama ini rencananya akan digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Juli 2016 mendatang. Gugatan dilayangkan ke MK lantaran UU tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menjelaskan yang dimaksud bertentangan dengan konstitusi karena dalam UU tersebut ada pasal-pasal yang dianggap menghalangi keterbukaan informasi publik.
“Kami akan menggugat UU Tax Amnesty karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi,” kata Sugeng belum lama ini.
Sugeng melanjutkan beberapa pasal yang dimaksud menghalangi keterbukaan informasi dan terkesan menutupi tindak pidana tertentu adalah Pasal 21 ayat (2) UU Tax Amnesty yang berbunyi “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau yang diberitahukan wajib pajak kepada pihak lain.”
Sedangkan dalam Pasal 23 disebutkan bahwa pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) akan terkena sanksi pidana paling lama lima tahun.
UU Tax amnesty, lanjut dia, malah mengatur tentang kerahasiaan pengemplang pajak dan bertentangan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Whistleblower serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama.
“Sejak UU Tax Amnesty diberlakukan, upaya pemberantasan korupsi di bidang perpajakan serta merta gugur,” tandasnya.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga: Indonesia Terancam Bubar, Benarkah?
Baca Juga: Isu Reshuffle, Ferry Baldan Terpental Teten Masduki Jadi Menteri Agraria
Baca Juga: Peneliti INDEF: Menteri Saleh Husin Harus Dievaluasi Kinerjanya