IST
IST

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Terhadap Pernyataan Budiman Sudjatmiko Tentang Kasus HAM

JAKARTASATU – Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Terhadap Budiman Sudjatmiko Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), Budiman Sudjatmiko menegaskan calon presiden (capres) Prabowo Subianto bukanlah pelaku kriminal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan oleh Budiman Sudjatmiko di depan para aktivis dan korban penculikan era 98, Senin (11/12/2023).
“Tidak ada bukti secara hukum yang menyatakan beliau (Prabowo Subianto -red) adalah criminal. Beliau sudah jadi bagian dari demokrasi sejak 25 tahun lalu hingga sekarang,” tegas Budiman.
Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang mengklaim Prabowo telah bebas dari isu pelanggaran HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyebutkan bahwa pernyataan TKN Prabowo-Gibran tersebut mengaburkan fakta.
Kami memandang, pernyataan sejumlah aktivis 1998 pendukung capres Prabowo Subianto tersebut menyesatkan, mengabaikan fakta dan bahkan benar-benar menyakiti korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia,” kata Gufron dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Kasus-kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998 dinilai belum tuntas dan terduga pelaku belum diadili dalam peradilan HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pernyataan itu “menyesatkan fakta” dan menyakiti korban serta keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia..
“Dengan klaim dan embel sebagai aktivis ’98, seharusnya mereka mengedepankan nilai-nilai perjuangan demokrasi dan HAM, khususnya keberpihakan pada korban dan keluarga korban, bukan membuat dan menyebarkan narasi manipulatif atas sejarah dan aktor kekerasan negara di masa lalu,” tegasnya.
Koalisi Masyarakt Sipil pun mengecam pernyataan bahwa isu penculikan dan penghilangan paksa sebagai isu lima tahunan yang disuarakan ketika Prabowo hendak mencalonkan diri di pemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Prabowo Subianto membuktikan diri di pengadilan jika mengaku bersih dari pelanggaran HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil merujuk sejumlah dokumen dan rekomendasi yang disebut cukup untuk meminta pertanggungjawaban Prabowo di pengadilan
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah hasil penyelidikan Komnas HAM yang menetapkan penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998 sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurutnya pembelaan tersebut serampangan dan cenderung gelap mata demi kontestasi kekuasaan.
Ia menyebut sesungguhnya hal itu tidak pantas diucapkan orang-orang yang mengklaim pernah menjadi aktivis perlawanan terhadap rezim otoriter Orde Baru.
Gufron menyebutkan Koalisi Masyarakat Sipil menilai elite politik termasuk para aktivis 1998 yang sedang duduk di dalam kekuasaan atau ikut dalam kontestasi elektoral hari ini tidak seharusnya mengabaikan apalagi melupakan nilai-nilai demokrasi dan HAM, khususnya perjuangan para korban dan keluarga korban.
“Harus diingat bersama, bahwa kondisi politik hari (era reformasi), termasuk menghantarkan mereka yang hari ini duduk di dalam kekuasaan, merupakan hasil dari perjuangan para martir perubahan dalam melawan Orde Baru,” kata Gufron.
Adapun pada konferensi pers tersebut dihadiri oleh Korban dan Keluarga korban rezim orde baru, aktivis 98 Ray Rangkuti, John Muhammad, Pegiat HAM dan Antikorupsi Danang Widoyoko, Al Araf, Agus Sunaryanto.
Selain itu ada juga dari Lembaga HAM & Anti Korupsi: PBHI, Imparsial, ELSAM, HRWG, Centra Initiative, WALHI, TII, Lingkar Madani, Public Virtue, Setara Institute, YLBHI, ICW. EDY/JAKSAT