Foto : Istimewa
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTASATU.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan diri akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu legislatif (pileg) 2014 yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jum’at malam (9/5).

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo mengaku hingga kini pihaknya sudah menyiapkan tim hukum yang bakal mengurus sengketa hasil pileg di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Tjahjo berdalih gugatan ke MK pantas dilakukan sebab PDIP melihat banyak sekali kecurangan yang terjadi selama berlangsungnya pileg 2014.

“Saya kira kita percaya pada KPU. Kan masih ada beberapa tahapan yang bisa digugat di MK. Tapi yang pertama kita mengapresiasi ya kerja KPU pusat yang sudah optimal,” katanya dikantor KPU, Jum’at malam (9/5).

Lebih lanjut, Tjahjo mengaku berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya, minimal PDIP mengantongi kursi sebanyak 112 kursi. Namun demikian PDIP tak ingin sesumbar dengan perolehan dan peningkatan perolehan kursi dalam pileg 2014.

“Yang jelas saat ini sedang kita kalkulasi, berapa jumlah gugatan yang akan disampaikan ke MK, nanti kami kabari,” tutupnya. TR/JKS/003.