JAKARTASATU.COM – Sejumlah partai politik peserta pemilu semisal Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) berencana bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jum’at malam (9/5).
Menanggapi hal tersebut, mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, secara resmi pihaknya telah membuka pendaftaran terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU), terhitung sejak penetapan rekapitulasi suara nasional oleh KPU.
“Jadi, masa pendaftaran gugatan berlangsung mundur sampai 72 jam ke depan, yaitu sampai dengan tanggal 12 Mei 2014, pukul 23: 51,” kata Hamdan di Jakarta, Jum’at malam (9/5).
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, dalam pengajuan sengketa PHPU ke MK, pihak perseorang tidak bisa mengajukan permohonan ke MK. Namun demikian MK membuka peluang terjadinya sengketa internal dalam satu tubuh partai politik dan di dalam satu daerah pemilihan (dapil) tertentu, namun dengan catatan setiap caleg yang mengajukan permohonan harus mendapat persetujuan dari partai politik. Dan caleg yang bersangkutan tidak dapat hadir sendiri dalam sidang sengketa tersebut, melainkan harus diwakili oleh pengurus partai politik.
Selain itu Hamdan meminta kepada partai politik yang hendak mengajukan permohonan sengkete di MK agar tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pendaftaran yang bakal di proses MK adalah pendaftaran yang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni maskmimal pada hari Senin tanggal 12 Mei pukul 23. 51. Jika ada partai politik yang mendaftarkan gugatan melebihi tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihaknya tidak bakal memproses pendaftaran tersebut.
“Sekali lagi, saya ingatkan kepada peserta pemilu untuk mendaftarkan permohonannya paling lambat pada hari Senin,” tutup Hamdan. BS/JKS/Mar.