JAKARTASATU.COM – Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis), yang merupakan jaringan masyarakat lintas organisasi di Indonesia melayangkan surat somasi terbuka serta petisi kepada Presiden Republik Indonesia dan Mendikbudristek Republik Indonesia. Tindakan ini terutama didasarkan pada masalah kebijakan biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang tidak terjangkau rakyat secara umum, cacat logika, dan cacat hukum, sebagaimana diatur dalam dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.
Apatis juga memberikan ultimatum bahwa jika dalam waktu 17 hari (17 x 24 jam) tuntutan-tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Presiden Republik Indonesia dan Mendikbudristek Republik Indonesia, maka mereka akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tuntutan-tuntutan yang diajukan Apatis adalah sebagai berikut:
Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Kembalikan rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH), yang wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, ortu mahasiswa atau pihak lain yg membiayainya.
Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN dan BPPTNBH, lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan 1 (nol rupiah) dan UKT golongan 2 (500.000 s/d 1.000.000 rupiah) pada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40% dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.
Kembalikan pungutan tunggal dalam sistem UKT, dengan melarang penerapan IPI di kampus-kampus dan termasuk segala pungutan di luar UKT (seperti pungutan KKN, KKL, praktikum, yudisium, wisuda, dsb).
Terapkan kebijakan tarif UKT regresif (tarif yang mengalami penurunan nominal secara periodik) sekurang-kurangnya 10% setiap tahun untuk diberlakukan ke semua PTN, seiring dengan penambahan BOPTN ke semua PTN.
Terapkan indikator penempatan mahasiswa dalam golongan UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sekurang-kurangnya kemampuan ekonomi dan jumlah tanggungan keluarga/wali mahasiswa. Indikator tersebut harus diumumkan secara transparan kepada publik.
Batalkan seluruh kerjasama pinjaman dana pendidikan (student loan) antara perusahaan-perusahaan lembaga keuangan (perbankan maupun perusahaan pinjaman online) dengan perguruan tinggi.
Anggarkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) pada semua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bersifat nirlaba, yang fokus dialokasikan untuk penurunan tarif uang kuliah mahasiswa PTS yang kurang mampu secara ekonomi.
Wajibkan perguruan tinggi untuk melibatkan civitas akademika (mahasiswa, dosen, dan pekerja kampus) secara terbuka dalam setiap perencanaan, perumusan, dan pengambilan kebijakan perguruan tinggi yang berdampak pada civitas akademika.
Apatis mengajak masyarakat untuk bergabung dalam gerakan bersama menyerukan somasi terbuka tersebut, dengan menghubungi narahubung maupun akun media sosial Aliansi Pendidikan Gratis.
Saat ini, beberapa organisasi yang berjejaring dalam Aliansi Pendidikan Gratis adalah sebagai berikut:
Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fraksi Pancacita, BEM FPIMA Universitas Negeri Makassar, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Ruang Juang, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Adkesma BEM FH Universitas Diponegoro, Konfederasi KASBI, Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, FL2MI Wilayah D.I. Yogyakarta, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), LBH Samarinda, LBH Manado, LBH Palembang, LBH Medan, LBH Pekanbaru, LBH Bali, LBH Palangka Raya, LBH Semarang, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Surabaya, LBH Yogyakarta, LBH Makassar, LBH Padang, LBH Bandar Lampung, Sahita Institute (Hints), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Federasi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Marsinah.id, Perempuan Mahardhika Jakarta, FIAN Indonesia, Ekomarin, Puanifesto, Solidaritas Pemoeda Rawamangun (SPORA) UNJ, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat, Yayasan Tananua Flores, Aliansi Mahasiswa Penggugat, Beranda Migran, UNAND Buka Mata, HIMASHI (Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional) Universitas Andalas, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Pemuda Baru Indonesia (Pembaru) Cabang Jakarta, BEM Universitas Bengkulu, Perkumpulan Mahasiswa Jabodetabek Universitas Mataram, Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas (UKM PHP UNAND), Keluarga Mahasiswa Cibaliung (KUMAUNG), Unit Kegiatan Mahasiswa Pilar Seni Universitas Mandalika (UKM Pilar Seni), Beranda Perempuan Cabang Jambi, Progress Kalimantan Tengah, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Aliansi Gerakan Buruh Indonesia (AGBI), Aliansi Rakyat Tertindas (ART), BEM SI (Kerakyatan), UKM HMP2K (Himpunan Mahasiswa Peneliti dan Pengkaji Kemasyarakatan) Universitas Mataram, UKM WMPM (Wahana Mahasiswa Pengabdi Masyarakat) Universitas Mataram, Komite Politik Nasional, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Lingkar Studi Perempuan Mataram (LSP Mataram), Forum Mahasiswa Lombok Timur (FORMASTIM), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB, Aksi Kamisan Karawang, Sembada Bersama, CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Himapol – Universitas Bung Karno, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Penerbit Semut Api, Yogyakarta, PEMBEBASAN, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FAI Universitas Ahmad Dahlan, BEM FAI Universitas Ahmad Dahlan, BEM FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Eksekutif Wilayah LMND DIY, Lingkar Keadilan Ruang, Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Arena Studi Apresiasi Sastra (ASAS) UPI, Hima Satrasia UPI, BEM KM Universitas Negeri Yogyakarta, Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Universitas Padjadjaran, Social Movement Institute,[c] Aksi Kamisan Jogja, BEM Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang (UNIS), BEM Universitas Diponegoro, BEM Politeknik Negeri Jakarta, Serikat Pekerja Kampus, Social Justice Indonesia, Aksi Kamisan Pekanbaru, Project Multatuli | WAW-JAKSAT
Status Siaga II Jakarta, Tinggi Muka Air Capai 214 Sentimeter
JAKARTASATU.COM-- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meningkatkan status siaga Pintu Air Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta...
Luhut Tak Sapa Gibran Saat Pidato Penyerahan DIPA 2025 Di Istana
JAKARTASATU.COM-- Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan menjadi sorotan publik dalam acara penyerahan...
CATATAN AENDRA MEDITA *)DALAM konteks politik di Indonesia, istilah “closing dynasty” seringkali dikaitkan dengan upaya mengakhiri dominasi politik keluarga atau kelompok tertentu yang berlangsung...
Balad 386 SMAN 3 Bandung Angkatan 1986 Siap Gelar Ulin Ka Sumedang
JAKARTASATU.COM -- ALUMNI SMAN 3 Bandung Angkatan 1986, Balad 386, akan menggelar reuni,...